26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Subsidi Iuran Kelas III Dikurangi, Tarif BPJS Kesehatan Naik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 tidak membuat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertunda atau bahkan batal. Justru di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 64 Tahun 2020 pada 5 Mei lalu perpres itu poin intinya adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mengubah skema tanggunggan iuran.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kelas III, tarifnya akan naik 37 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu. Sementara, untuk kelas II dan I, kenaikan tarifnya hampir mencapai 100 persen atau dua kali lipat (selengkapnya lihat grafis). Bedanya, tarif baru untuk kelas III akan berlaku mulai 2021. Sementara, untuk kelas II dan I, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikutnya adalah aturan baru untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iurannya tetap sama, yakni sejnilai 5 persen gaji bulanan. Namun, aturan baru membuat pemberi kerja harus membayar porsi iuran lebih besar. yakni 4 persen. Sementara, peserta membayar 1 persen sisanya yang dipotong dari gaji.

Sebagai gambaran, bila seorang karyawan digaji Rp 10 juta perbulan, maka nilai iuran BPJS Kesehatannya 5 persen atau Rp 500 ribu. Dari tarif tersebut, si karyawan hanya menanggung seperlimanya. Gajinya akan dipotong Rp 100 ribu. Sisanya, Rp 400 ribu ditanggung pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di mana dari tarif 5 persen, peserta PPU membayar 2 persen dan pemberi kerja 3 persen. Selain persentase, perubahan lainnya ada pada batas maksimal gaji yang menjadi hitungan iuran. Dari Rp 8 juta naik menjadi Rp 12 juta. Artinya, iuran maksimal akan naik dari Rp 400 ribu menjadi Rp 600 ribu.

Perpres menyebut bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga kebijakan pendanaannya termasuk iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional. Perpres itu mengklaim mempertimbangkan Putusan MA nomor 7/P/Hum/2020.

’’Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlangsungan bagi BPJS Kesehatan,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat dikonfirmasi usai ratas virtual bersama Presiden kemarin (13/5). Dia memastikan tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah. Selebihnya, menjadi iuran bagi peserta untuk keberlanjutan operasional BPJS kesehatan.

Airlangga menuturkan, pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. ’’Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tambah politikus Partai Golkar itu.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan belakangan ini memang dipersoalkan sejumlah kalangan. Perpres sebelumnya, yakni nomr 75 Tahun 2019 diuji materi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan uji materi itu sehingga tarif tidak jadi naik. Ternyata, pemerintah membuat perpres baru dengan kenaikan tarif yang berbeda.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Aturan kan sudah ada yang menyiapkan, BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk perhitungan keuangan yang paling sesuai adalah dengan Perpres 75/2019. Kenaikan iuran dalam perpres tersebut sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan pada 2020.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” katanya.

Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. “Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNþÿKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. “Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa Perpres anyar ini bertentangan dgn UU SJSN dan UU BPJS. “UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya bayar iuran rakyat miskin, tapi di perpres 64 ini peserta mandiri kelas 3 yang juga mampu disubsudi oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, kelas 3 dari Kepesertaan Mandiri itu juga dihuni oleh orang mampu. Sebab orang mampu di kelas 2 dan klas 1 menurut Timboel sudah banyak yang turun kelas ke klas 3 ketika Pepres 75 tahun 2019 dirilis.

“Seharusnya langkah yang diambil adalah lakukan cleansing data PBI dan bila memang penghuni kelas 3 mandiri miskin ya masukkan saja ke PBI,” ujarnya. Sementara mereka yang mampu bayar sendiri tanpa subsidi.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tak akan berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi tahun ini. Terlebih, pemerintah tetap memberikan subsidi tarif untuk peserta kelas III.

’’Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas I dan II kemungkinan tidak begitu signifikan (ke konsumsi rumah tangga). Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di tahun ini,’’ ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5).

Askolani melanjutkan, pemerintah juga telah menggelontorkan bansos dan berbagai stimulus bagi masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan itu diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan di kuartal III dan IV. ‘’Dengan langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net, serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM, dapat memacu ekonomi kembali meningkat di triwulan tiga dan empat,’’ imbuhnya.

Lunasi Tunggakan Iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan Sumut, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan kebijakan kenaikan tarif BPJS menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat, seperti disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/5).

Iqbal menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara, pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut dia, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya, sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan apabila masih ada, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif.

“Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tukasnya. (byu/lyn/dee/han/ris)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 tidak membuat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertunda atau bahkan batal. Justru di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 64 Tahun 2020 pada 5 Mei lalu perpres itu poin intinya adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mengubah skema tanggunggan iuran.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kelas III, tarifnya akan naik 37 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu. Sementara, untuk kelas II dan I, kenaikan tarifnya hampir mencapai 100 persen atau dua kali lipat (selengkapnya lihat grafis). Bedanya, tarif baru untuk kelas III akan berlaku mulai 2021. Sementara, untuk kelas II dan I, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikutnya adalah aturan baru untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iurannya tetap sama, yakni sejnilai 5 persen gaji bulanan. Namun, aturan baru membuat pemberi kerja harus membayar porsi iuran lebih besar. yakni 4 persen. Sementara, peserta membayar 1 persen sisanya yang dipotong dari gaji.

Sebagai gambaran, bila seorang karyawan digaji Rp 10 juta perbulan, maka nilai iuran BPJS Kesehatannya 5 persen atau Rp 500 ribu. Dari tarif tersebut, si karyawan hanya menanggung seperlimanya. Gajinya akan dipotong Rp 100 ribu. Sisanya, Rp 400 ribu ditanggung pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di mana dari tarif 5 persen, peserta PPU membayar 2 persen dan pemberi kerja 3 persen. Selain persentase, perubahan lainnya ada pada batas maksimal gaji yang menjadi hitungan iuran. Dari Rp 8 juta naik menjadi Rp 12 juta. Artinya, iuran maksimal akan naik dari Rp 400 ribu menjadi Rp 600 ribu.

Perpres menyebut bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga kebijakan pendanaannya termasuk iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional. Perpres itu mengklaim mempertimbangkan Putusan MA nomor 7/P/Hum/2020.

’’Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlangsungan bagi BPJS Kesehatan,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat dikonfirmasi usai ratas virtual bersama Presiden kemarin (13/5). Dia memastikan tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah. Selebihnya, menjadi iuran bagi peserta untuk keberlanjutan operasional BPJS kesehatan.

Airlangga menuturkan, pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. ’’Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tambah politikus Partai Golkar itu.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan belakangan ini memang dipersoalkan sejumlah kalangan. Perpres sebelumnya, yakni nomr 75 Tahun 2019 diuji materi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan uji materi itu sehingga tarif tidak jadi naik. Ternyata, pemerintah membuat perpres baru dengan kenaikan tarif yang berbeda.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Aturan kan sudah ada yang menyiapkan, BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk perhitungan keuangan yang paling sesuai adalah dengan Perpres 75/2019. Kenaikan iuran dalam perpres tersebut sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan pada 2020.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” katanya.

Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. “Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNþÿKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. “Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa Perpres anyar ini bertentangan dgn UU SJSN dan UU BPJS. “UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya bayar iuran rakyat miskin, tapi di perpres 64 ini peserta mandiri kelas 3 yang juga mampu disubsudi oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, kelas 3 dari Kepesertaan Mandiri itu juga dihuni oleh orang mampu. Sebab orang mampu di kelas 2 dan klas 1 menurut Timboel sudah banyak yang turun kelas ke klas 3 ketika Pepres 75 tahun 2019 dirilis.

“Seharusnya langkah yang diambil adalah lakukan cleansing data PBI dan bila memang penghuni kelas 3 mandiri miskin ya masukkan saja ke PBI,” ujarnya. Sementara mereka yang mampu bayar sendiri tanpa subsidi.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tak akan berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi tahun ini. Terlebih, pemerintah tetap memberikan subsidi tarif untuk peserta kelas III.

’’Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas I dan II kemungkinan tidak begitu signifikan (ke konsumsi rumah tangga). Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di tahun ini,’’ ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5).

Askolani melanjutkan, pemerintah juga telah menggelontorkan bansos dan berbagai stimulus bagi masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan itu diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan di kuartal III dan IV. ‘’Dengan langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net, serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM, dapat memacu ekonomi kembali meningkat di triwulan tiga dan empat,’’ imbuhnya.

Lunasi Tunggakan Iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan Sumut, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan kebijakan kenaikan tarif BPJS menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat, seperti disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/5).

Iqbal menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara, pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut dia, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya, sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan apabila masih ada, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif.

“Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tukasnya. (byu/lyn/dee/han/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/