23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

KPK Tambah Dua Bukti Baru

Terkait Cek Pelawat Nunun

JAKARTA- Nunun Nurbaeti Daradjatun tampaknya harus mengakhiri permainan petak umpetnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, instansi tersebut terus menumpuk bukti yang membutuhkan pertanganggungjawaban istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu. Yang terbaru, KPK mengaku memiliki dua bukti untuk memperkuat status tersangkanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bukti tambahan tersebut sudah tersimpan rapi dalam gedung KPK. Bukti tersebut didapat melalui berbagai pemeriksaan yang dilakukan timnya. Namun, dia enggan membeberkan data tersebut. “Yang pasti, ada dua bukti baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dua bukti tersebut diyakininya bakal memperkuat status Nunun sebagai tersangka. Bisa jadi, dengan dua bukti baru tersebut, Nunun tidak akan lolos dari jerat hukum. “Tidak mungkin kami berani menetapkan tersangka tanpa bukti kuat,” imbuhnya.  Seperti yang diberitakan, Nunun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menunjukkan batang hidungnya di Indonesia lantaran disebut-sebut berada di luar negeri. “Apa saja buktinya? Nanti akan dibuktikan semuanya di pengadilan,” terangnya.

Rangkaian bukti tersebut tentu menambah panjang daftar kesalahan Nunun. Sebelumnya, dia dinyatakan memiliki peran vital dalam penyebaran puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004. Cek tersebut diberikan paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Bukti baru tersebut juga menjadi senjata utama KPK untuk memperpanjang nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. (dim/jpnn)

Terkait Cek Pelawat Nunun

JAKARTA- Nunun Nurbaeti Daradjatun tampaknya harus mengakhiri permainan petak umpetnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, instansi tersebut terus menumpuk bukti yang membutuhkan pertanganggungjawaban istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu. Yang terbaru, KPK mengaku memiliki dua bukti untuk memperkuat status tersangkanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bukti tambahan tersebut sudah tersimpan rapi dalam gedung KPK. Bukti tersebut didapat melalui berbagai pemeriksaan yang dilakukan timnya. Namun, dia enggan membeberkan data tersebut. “Yang pasti, ada dua bukti baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dua bukti tersebut diyakininya bakal memperkuat status Nunun sebagai tersangka. Bisa jadi, dengan dua bukti baru tersebut, Nunun tidak akan lolos dari jerat hukum. “Tidak mungkin kami berani menetapkan tersangka tanpa bukti kuat,” imbuhnya.  Seperti yang diberitakan, Nunun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menunjukkan batang hidungnya di Indonesia lantaran disebut-sebut berada di luar negeri. “Apa saja buktinya? Nanti akan dibuktikan semuanya di pengadilan,” terangnya.

Rangkaian bukti tersebut tentu menambah panjang daftar kesalahan Nunun. Sebelumnya, dia dinyatakan memiliki peran vital dalam penyebaran puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004. Cek tersebut diberikan paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Bukti baru tersebut juga menjadi senjata utama KPK untuk memperpanjang nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/