Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin menolak menjalani pemeriksaan penyidik KPK kali ini. Alasannya, salah satu penyidik yang memeriksa dirasakan tidak adil.
“Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokkan saya,” kata tersangka kasus suap kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia ini di Gedung KPK, Senin (13/6).
Syarifuddin menjelaskan, salah satu penyidik dinilai memihak kepada seorang kurator. Padahal kurator itu pernah diusulkan supaya diganti oleh Syarifuddin.
Dalam kesempatan ini, Syarifuddin juga kembali membantah uang asing yang ditemukan penyidik KPK berkaitan dengan perkaranya. Ia memastikan, semuanya bakal terungkap di pengadilan.
“Saya akan buktikan. Saya punya hak untuk itu, makanya ikutilah persidangan,” tandasnya.
Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.(net/jpnn)