JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin mengaku berbuat salah, karena memberikan suap kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana. “Saya tahu yang saya lakukan salah, tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” kata Muara saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).
Namun di sisi lain, dia mengatakan, jika ia tidak memberi fee maka kelangsungan pekerjaannya bakal terancam. “Bagaimana nanti kelangsungan pekerjaan saya tahun mendatang dan bagaimana nasib keluarga dan karyawan saya apabila saya tidak dapat pekerjaan pada tahun mendatang? Saya menyesali semua hal ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini Muara Perangin-angin, didakwa menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021. “Izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada masyarakat Indonesia, masyarakat Langkat, kepada anak, serta istri dan keluarga besar saya. Karena saya, keluarga terkena malu di tempat tinggal saya dan di mana pun itu,” ungkap Muara sambil terisak.
Muara menyesal atas perbuatannya sehingga keluarga besarnya mendapat malu di kampung halaman mereka di Langkat, Sumatera Utara. “Penahanan terhadap saya membuat saya tidak bisa menjelaskan banyak hal kepada istri dan anak-anak saya. Saya hanya bisa mencurahkan isi hati saya ke dalam bentuk tulisan di dalam sebuah buku. Tulisan itu saya rangkum menjadi surat yang ditujukan kepada istri dan anak-anak saya,” ungkapnya.
Muara mengaku merasa berat karena memikirkan nasib keluarga dan karyawan-karyawannya sekaligus keluarga mereka. “Izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia. Saya mohon diberi putusan seringan-ringannya. Kepada anak dan istriku, aku juga rindu, maafkan kesalahan saya. Semoga Allah SWT, Tuhan membalas kebaikan kalian,” tambah Muara.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Muara Perangin angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Uang suap diberikan agar perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Muara Perangin Angin dalam disebut mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp 971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp 572.221.414,00 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp 572 juta pada 18 Januari 2022 dalam bungkusan plastik hitam kepada Isfi Syahfitra. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang. (jpc)