31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Suap Mengalir ke Gubernur Sumsel

Dakwaan Sidang Pembangunan Wisma Atlet

JAKARTA- Sidang kasus penyuapan proyek wisma atlet Sea Games 2011 di Palembang mulai digelar kemarin (13/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Manager marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris duduk sebagai terdakwa pertama yang disidang. Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap banyak pihak yang menerima suap dari pemenangan PT DGI.

Selain Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga diaanggarkan sebagai penerima uang sebagai imbalan karena telah berjasa mendapatkan proyek. Bahkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet berserta para pengurusnya juga mendapatkan uang.

“Bahwa dari hasil negosiasi terdakwa (Idris), Dudung Purwadi (Dirut PT DGI), Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin, disepakati adanya pemberian uang dengan pembagian sebagai berikut: Nazaruddin 13 persen, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panita Pengadaan 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam 2 persen dari nilai kontrak,” tutur JPU pada KPK Agus Salim saat membacakan dakwaannya.

Seperti yang diketahui, nilai kontrak pembangunan wisma atlet yang disepakati PT DGI sebagai pihak pemenang kontrak sebesar Rp191,67 miliar.

Karena perbuatannya yang telah menyuap penyelenggara negara tesebut, Idris didakwa primair dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dakwaan sekunder dengan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam sidang kemarin juga diterangkan bahwa sekitar bulan Juni-Juli 2010 lalu, Idris bersama Dirut PT DGI Dudung Purwadi mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bertempat di kantor PT Anak Negeri Jalan Warung Buncit Raya No 27 Mampang Jaksel.(kuh/aga/jpnn)

Dakwaan Sidang Pembangunan Wisma Atlet

JAKARTA- Sidang kasus penyuapan proyek wisma atlet Sea Games 2011 di Palembang mulai digelar kemarin (13/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Manager marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris duduk sebagai terdakwa pertama yang disidang. Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap banyak pihak yang menerima suap dari pemenangan PT DGI.

Selain Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga diaanggarkan sebagai penerima uang sebagai imbalan karena telah berjasa mendapatkan proyek. Bahkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet berserta para pengurusnya juga mendapatkan uang.

“Bahwa dari hasil negosiasi terdakwa (Idris), Dudung Purwadi (Dirut PT DGI), Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin, disepakati adanya pemberian uang dengan pembagian sebagai berikut: Nazaruddin 13 persen, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panita Pengadaan 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam 2 persen dari nilai kontrak,” tutur JPU pada KPK Agus Salim saat membacakan dakwaannya.

Seperti yang diketahui, nilai kontrak pembangunan wisma atlet yang disepakati PT DGI sebagai pihak pemenang kontrak sebesar Rp191,67 miliar.

Karena perbuatannya yang telah menyuap penyelenggara negara tesebut, Idris didakwa primair dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dakwaan sekunder dengan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam sidang kemarin juga diterangkan bahwa sekitar bulan Juni-Juli 2010 lalu, Idris bersama Dirut PT DGI Dudung Purwadi mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bertempat di kantor PT Anak Negeri Jalan Warung Buncit Raya No 27 Mampang Jaksel.(kuh/aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/