Pungli Izin Perusahaan Satpam
JAKARTA-Korps Bhayangkara kembali mendapat sorotan. Setelah sumbangan pengusaha hingga miliaran rupiah ke sebuah Polsek, kini terkait pungutan perizinan. Indonesia Police Watch menyebut Polri menerima kutipan hingga miliaran untuk izin perusahaan jasa pengamanan.
“Jumlahnya ratusan miliar kalau ditotal,” ujar Ketua Presidium IPW Neta Sanusi Pane di Jakarta kemarin (13/07). Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu mengaku sedang menyusun secara detail datanya untuk melakuka pelaporan secara resmi. Neta menjelaskan nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun. “Kalau Polri membantah, seharusnya ada audit pejabat. Pejabat yang selama ini mengurusi perizinan perusahaan itu,” katanya.
Saat ini ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.
Surat izin tersebut, antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan, dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
Aktivis kelahiran Medan itu menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat polda dan Rp7,5 juta di Mabes Polri. “Totalnya minimal Rp 15 juta per izin,” katanya.
Neta menyesalan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan. “Mereka ini bergerak juga membantu polisi, kenapa harus dibebani lagi dengan biaya biaya seperti itu,” katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto membantah adanya pungutan liar seperti yang dituduhkan IPW. “Kalau berani bicara tentu harus ada datanya, mereka harus membuktikan,” ujarnya usai salat Jumat kemarin (13/07).
Menurut Agus, perizinan di Mabes Polri berdasar aturan yang jelas. “Tidak mungkin ada pungutan tak berdasar seperti yang dituduhkan. Kalau ada yang masih dimintai seperti itu silahkan laporkan,” katanya.
Perwira menengah yang baru satu bulan menjabat di Divisi Humas itu menambahkan, laporan terhadap pungli harus jelas identitas terlapornya. “Nama, pangkat, jabatannya harus jelas, jangan katanya-katanya, harus spesifik jadi bisa ditindaklanjuti,” tegasnya. (rdl/jpnn)