30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kenaikan Tunjangan Petinggi BPJS Disoal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Gerindra mengkritisi kenaikan tunjangan cuti tahunan pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 112/PMK.02/2019.

Aturan ini merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam aturan baru itu disebutkan, bahwa tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diberikan paling banyak dua kali gaji atau upah yang diterima sebelumnya.

Padahal dalam aturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan paling maksimal hanya diberikan satu kali dalam satu tahun. Itu pun dengan besaran satu kali gaji atau upah.

“Maka di aturan baru besarnya mencapai dua kali gaji atau upah,” cuit akun @Gerindra dalam laman twitter resminya, Selasa (13/8).

Padahal, kata Gerindra, besaran gaji yang diterima oleh Direktur Utama BPJS telah mencapai angka Rp150 juta. Hal ini seperti dibeberkan oleh Dewan Pengawas BPJS saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.

“Dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas BPNS Ketenagakerjaan mengungkap gaji dirutnya sebesar Rp150 juta per bulan,” cuit akun Partai Gerindra.

Sehingga dengan adanya aturan itu, kenaikan tunjangan cuti tahunan ini, besaran yang akan diterima Dirut BPJS mencapai Rp300 juta per tahun.

Tak hanya gaji yang diterima oleh Dirut BPJS, dalam aturan yang diatur melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2013 disebutkan sejumlah gaji petinggi BPJS yakni, gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama, gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama, dan gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama.

“Sebagai gambaran, kisaran gaji Dirut BPJS adalah Rp150 juta/bulan, gaji Direksi sekitar Rp135 juta/bulan, Ketua Dewan Pengawas Rp90 juta/bulan dan Dewan Pengawas sekitar Rp81 juta/bulan,” kata Gerindra masih dalam akun twitnya.

Maka jika mengelaborasi hal tersebut, kenaikan tunjangan cuti yang diterima para petinggi BPJS ini justru tak seimbang dengan defisit keuangan di lembaga penjamin kesehatan dan ketenagakerjaan itu.

“Bahkan BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke sejumlah rumah sakit. Pada 2019 ini, defisit keuangannya diperkirakan melebihi Rp28 triliun,” cuit akun itu.(bbs/ala)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Gerindra mengkritisi kenaikan tunjangan cuti tahunan pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 112/PMK.02/2019.

Aturan ini merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam aturan baru itu disebutkan, bahwa tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diberikan paling banyak dua kali gaji atau upah yang diterima sebelumnya.

Padahal dalam aturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan paling maksimal hanya diberikan satu kali dalam satu tahun. Itu pun dengan besaran satu kali gaji atau upah.

“Maka di aturan baru besarnya mencapai dua kali gaji atau upah,” cuit akun @Gerindra dalam laman twitter resminya, Selasa (13/8).

Padahal, kata Gerindra, besaran gaji yang diterima oleh Direktur Utama BPJS telah mencapai angka Rp150 juta. Hal ini seperti dibeberkan oleh Dewan Pengawas BPJS saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.

“Dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas BPNS Ketenagakerjaan mengungkap gaji dirutnya sebesar Rp150 juta per bulan,” cuit akun Partai Gerindra.

Sehingga dengan adanya aturan itu, kenaikan tunjangan cuti tahunan ini, besaran yang akan diterima Dirut BPJS mencapai Rp300 juta per tahun.

Tak hanya gaji yang diterima oleh Dirut BPJS, dalam aturan yang diatur melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2013 disebutkan sejumlah gaji petinggi BPJS yakni, gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama, gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama, dan gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama.

“Sebagai gambaran, kisaran gaji Dirut BPJS adalah Rp150 juta/bulan, gaji Direksi sekitar Rp135 juta/bulan, Ketua Dewan Pengawas Rp90 juta/bulan dan Dewan Pengawas sekitar Rp81 juta/bulan,” kata Gerindra masih dalam akun twitnya.

Maka jika mengelaborasi hal tersebut, kenaikan tunjangan cuti yang diterima para petinggi BPJS ini justru tak seimbang dengan defisit keuangan di lembaga penjamin kesehatan dan ketenagakerjaan itu.

“Bahkan BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke sejumlah rumah sakit. Pada 2019 ini, defisit keuangannya diperkirakan melebihi Rp28 triliun,” cuit akun itu.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/