30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kasus Pelindo II, Komjen Anang: Memang Ada Tersangkanya…

Kabareskrim, Komisaris Jenderal Anang Iskandar (kanan). Foto: Dokumen JPNN.com
Kabareskrim, Komisaris Jenderal Anang Iskandar (kanan). Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, tidak ada penghentian pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II. Jenderal bintang tiga ini memastikan kasus Pelindo II jalan terus.

“Loh, masa tidak toh?” kata Anang di Badan Reserse, Senin (14/9).

Dia pun mengatakan, penanganan kasus Pelindo II kini tengah berproses di Badan Reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu memastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“Sekarang lagi proses. Memang ada tersangkanya,” jelas jebolan Akademi Kepolisian 1982 itu.

Tersangka yang dimaksud yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan.

“Iya,” Anang membenarkan.

Lantas kapan Badan Reserse akan memanggil Direktur Utama Pelindo II? Anang mengatakan, itu kewenangan penyidik.

“Ya nanti penyidik yang menentukan,” pungkas Anang. (boy/jpnn)

Kabareskrim, Komisaris Jenderal Anang Iskandar (kanan). Foto: Dokumen JPNN.com
Kabareskrim, Komisaris Jenderal Anang Iskandar (kanan). Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, tidak ada penghentian pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II. Jenderal bintang tiga ini memastikan kasus Pelindo II jalan terus.

“Loh, masa tidak toh?” kata Anang di Badan Reserse, Senin (14/9).

Dia pun mengatakan, penanganan kasus Pelindo II kini tengah berproses di Badan Reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu memastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“Sekarang lagi proses. Memang ada tersangkanya,” jelas jebolan Akademi Kepolisian 1982 itu.

Tersangka yang dimaksud yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan.

“Iya,” Anang membenarkan.

Lantas kapan Badan Reserse akan memanggil Direktur Utama Pelindo II? Anang mengatakan, itu kewenangan penyidik.

“Ya nanti penyidik yang menentukan,” pungkas Anang. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/