28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dua Jenderal Lolos Hukuman

JAKARTA – Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Radja Erizman bisa bernapas lebih lega. Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihantara memastikan, dua petinggi Polri ini tidak akan diproses secara pidana.  Mereka sudah dihukum secara kode etik yakni dikeluarkan dari Korps Reserse dan tidak boleh bertugas .

Mereka sudah dihukum. Juga disuruh meminta maaf. Itu kan sudah berat. Selesai sudah,? kata Fajar seusai serah terima jabatan di Mabes Polri kemarin (14/03). Edmond dan Radja dijatuhi hukuman etik setelah menjalani sidang kehormatan profesi  internal di Mabes Polri pekan lalu.

Menurut Fajar, tim pemeriksa Edmond dan Radja sudah menjalankan tugasnya secara maksimal. ?Kalau di luar ada yang belum puas, ya silahkan. Tapi, kan sudah ada tim dan sidangnya,? kata mantan Kapolda Aceh itu.
Sebelumnya, ketika kasus mafia pajak terbongkar, nama Radja dan Edmond disebut-sebut oleh Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri. kepada wartawan, Radja dan Edmond bersumpah tidak tahu menahu perkara Gayus Tambunan dan tidak menerima suap. Penyidik kasus Gayus yang sekarang menjadi terpidana, Arafat Muhammad Arafat Enanie, juga menuding Radja ikut menerima uang dari pihak Gayus.

Menurut Arafat, Radja dituding menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung.
“Haposan bilang, sudahlah saya titip ke Pak Radja saja. Haposan mengatakan USD 50.000 (sekitar Rp 455 juta) akan dititipkan ke Pak Radja,” ujar Arafat dalam sidang kode etik terbuka Mei lalu. Namun, Arafat tidak mengetahui pasti berapa dana yang akan diberikan Haposan. (rdl/iro/jpnn)

JAKARTA – Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Radja Erizman bisa bernapas lebih lega. Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihantara memastikan, dua petinggi Polri ini tidak akan diproses secara pidana.  Mereka sudah dihukum secara kode etik yakni dikeluarkan dari Korps Reserse dan tidak boleh bertugas .

Mereka sudah dihukum. Juga disuruh meminta maaf. Itu kan sudah berat. Selesai sudah,? kata Fajar seusai serah terima jabatan di Mabes Polri kemarin (14/03). Edmond dan Radja dijatuhi hukuman etik setelah menjalani sidang kehormatan profesi  internal di Mabes Polri pekan lalu.

Menurut Fajar, tim pemeriksa Edmond dan Radja sudah menjalankan tugasnya secara maksimal. ?Kalau di luar ada yang belum puas, ya silahkan. Tapi, kan sudah ada tim dan sidangnya,? kata mantan Kapolda Aceh itu.
Sebelumnya, ketika kasus mafia pajak terbongkar, nama Radja dan Edmond disebut-sebut oleh Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri. kepada wartawan, Radja dan Edmond bersumpah tidak tahu menahu perkara Gayus Tambunan dan tidak menerima suap. Penyidik kasus Gayus yang sekarang menjadi terpidana, Arafat Muhammad Arafat Enanie, juga menuding Radja ikut menerima uang dari pihak Gayus.

Menurut Arafat, Radja dituding menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung.
“Haposan bilang, sudahlah saya titip ke Pak Radja saja. Haposan mengatakan USD 50.000 (sekitar Rp 455 juta) akan dititipkan ke Pak Radja,” ujar Arafat dalam sidang kode etik terbuka Mei lalu. Namun, Arafat tidak mengetahui pasti berapa dana yang akan diberikan Haposan. (rdl/iro/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/