25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kepres Plt Gubsu Sudah Diteken Mendagri

Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu dua hari ini. Kemarin (14/3), Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim draf Kepres ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

“Tadi sudah diteken mendagri dan sudah dikirim ke setneg untuk proses lebih lanjut di Kantor Presiden, akan turun dalam beberapa hari ini. Kepres ini untuk pemberhentian sementara Pak Syamsul, sekaligus pengangkatan Pak Gatot sebagai Plt Gubernur,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan koran ini, kemarin (14/3).

Dijelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul yang ada di rutan Salemba dan kemarin sudah resmi berstatus terdakwa, karena kemarin menjalani sidang perdana. Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji. Penonaktifan Syamsul berlaku hingga keluarnya putusan hukum tetap (incrach) kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagub. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.

Mantan Deputy Bidang Politik Setwapres itu menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. “Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt Gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt Gubernur dan kita beri arahan,” terangnya.

Wagubsu, Gatot Pudjo Nugroho mengaku, biasanya surat menyurat dari dan untuk Pemprovsu ada di sekretariat, kemudian masuk dan keluarnya surat diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu. “Surat keluar dan masuk itu ada di Sekretariat Pemprovsu, tapi sampai hari ini (kemarin, Red) Plt Sekda belum ada melaporkan ke saya,” ucap Gatot.

Lebih lanjut, Gatot mengaku siap menjalankan amanah di pemerintahan apabila dihunjuk menjadi Plt Gubernur. Tapi, setelah dihunjuk itu dirinya berharap agar didukung seluruh pihak dan seluruh wartawan. “Kalau prosesnya, mau tidak mau harus siap. Tapi harus didukung seluruh pihak,” ucapnya saat ditemui, usai membuka Rakornas Staf Ahli dan Ortala se-Indonesia di Hotel Madani Medan, kemarin (14/3).

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan, Ahmad Taufan Damanik menilai, setelah Gubsu Syamsul Arifin menjadi terdakwa, tentunya secara aturan sudah tidak memiliki dan atau tak boleh mengambil kebijakan strategis di Pemprovsu, walaupun statusnya belum dinonaktifkan sementara oleh presiden.(sam/ril)

Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu dua hari ini. Kemarin (14/3), Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim draf Kepres ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

“Tadi sudah diteken mendagri dan sudah dikirim ke setneg untuk proses lebih lanjut di Kantor Presiden, akan turun dalam beberapa hari ini. Kepres ini untuk pemberhentian sementara Pak Syamsul, sekaligus pengangkatan Pak Gatot sebagai Plt Gubernur,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan koran ini, kemarin (14/3).

Dijelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul yang ada di rutan Salemba dan kemarin sudah resmi berstatus terdakwa, karena kemarin menjalani sidang perdana. Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji. Penonaktifan Syamsul berlaku hingga keluarnya putusan hukum tetap (incrach) kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagub. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.

Mantan Deputy Bidang Politik Setwapres itu menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. “Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt Gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt Gubernur dan kita beri arahan,” terangnya.

Wagubsu, Gatot Pudjo Nugroho mengaku, biasanya surat menyurat dari dan untuk Pemprovsu ada di sekretariat, kemudian masuk dan keluarnya surat diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu. “Surat keluar dan masuk itu ada di Sekretariat Pemprovsu, tapi sampai hari ini (kemarin, Red) Plt Sekda belum ada melaporkan ke saya,” ucap Gatot.

Lebih lanjut, Gatot mengaku siap menjalankan amanah di pemerintahan apabila dihunjuk menjadi Plt Gubernur. Tapi, setelah dihunjuk itu dirinya berharap agar didukung seluruh pihak dan seluruh wartawan. “Kalau prosesnya, mau tidak mau harus siap. Tapi harus didukung seluruh pihak,” ucapnya saat ditemui, usai membuka Rakornas Staf Ahli dan Ortala se-Indonesia di Hotel Madani Medan, kemarin (14/3).

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan, Ahmad Taufan Damanik menilai, setelah Gubsu Syamsul Arifin menjadi terdakwa, tentunya secara aturan sudah tidak memiliki dan atau tak boleh mengambil kebijakan strategis di Pemprovsu, walaupun statusnya belum dinonaktifkan sementara oleh presiden.(sam/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/