29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sjahril Djohan Keluar Lapas Cipinang

Pembebasan Bersyarat Dikabulkan Kalapas

JAKARTA- Terpidana kasus mafia pajak Sjahril Djohan boleh tersenyum lebar. Penyuap Komjen Pol Susuno Duadji itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipianang. Terhitung sejak kemarin (14/4) pria yang divonis satu tahun enam bulan itu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Pihak lapas pun mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukannya.

“Tadi pagi (kemarin) dia sudah meninggalkan lapas,” kata Kepala Lapas Cipinang Wayan Sukerta kepada koran ini kemarin. Wayan menjelaskan Sjahril memang mengajukan permohonan untuk pembebasan bersyarat. Nah, setelah mempertimbangkan beberapa hal, Wayan pun mengabulkan permintaan Sjahril.

Menurut Kalapas, selama menjalankan hukumannya di Cipinang, Sjahril bersikap baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Itulah yang menjadi poin plus untuk mengabulkan pembebasan bersyarat. “Kan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapida,” kata Wayan.

Seperti diketahui, Sjahril resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 14 April 2010 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Pada 12 Oktober 2010 lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan beserta denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.  Sejak saat itu Sjahril meringkuk di Lapas Cipinang. “Karena dia sudah membayar denda, berarti Sjahril hanya menjalani hukuman penjara. Nah, hari ini (kemarin) tepat 2/3 masa hukuman, dia boleh bebas (bersyarat),” kata Wayan.  Sebenarnya Sjahril pernah meninggalkan Lapas. Karena alasan sakit, pada 27 Januari lalu, dia dirawat di RS Abdi Waluyo. (kuh/jpnn)

Pembebasan Bersyarat Dikabulkan Kalapas

JAKARTA- Terpidana kasus mafia pajak Sjahril Djohan boleh tersenyum lebar. Penyuap Komjen Pol Susuno Duadji itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipianang. Terhitung sejak kemarin (14/4) pria yang divonis satu tahun enam bulan itu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Pihak lapas pun mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukannya.

“Tadi pagi (kemarin) dia sudah meninggalkan lapas,” kata Kepala Lapas Cipinang Wayan Sukerta kepada koran ini kemarin. Wayan menjelaskan Sjahril memang mengajukan permohonan untuk pembebasan bersyarat. Nah, setelah mempertimbangkan beberapa hal, Wayan pun mengabulkan permintaan Sjahril.

Menurut Kalapas, selama menjalankan hukumannya di Cipinang, Sjahril bersikap baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Itulah yang menjadi poin plus untuk mengabulkan pembebasan bersyarat. “Kan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapida,” kata Wayan.

Seperti diketahui, Sjahril resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 14 April 2010 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Pada 12 Oktober 2010 lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan beserta denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.  Sejak saat itu Sjahril meringkuk di Lapas Cipinang. “Karena dia sudah membayar denda, berarti Sjahril hanya menjalani hukuman penjara. Nah, hari ini (kemarin) tepat 2/3 masa hukuman, dia boleh bebas (bersyarat),” kata Wayan.  Sebenarnya Sjahril pernah meninggalkan Lapas. Karena alasan sakit, pada 27 Januari lalu, dia dirawat di RS Abdi Waluyo. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/