28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgubsu

JAKARTA- Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (Pilgubsu).

Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 WIB. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding. Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh kali persidangan dilalui, masing-masing pihak merasa yakin bakal memenangkan proses hukum di MK ini.

Melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan calon Gubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) yakin gugatannya akan dikabulkan MK. “Selain bukti, saksi-saksi dalam persidaangan juga telah jelas mengungkap adanya keterlibatan birokrasi dan itu kita indikasikan terjadi di 11 kabupaten/kota,” kata Arteria, akhir pekan lalu.

Sementara, kuasa hukum pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (Ganteng), Taufik Basari, juga optimis gugatan para penggugat dimentahkan MK. “Setelah kita mendengarkan keterangan saksi-saksi dari semua pihak dan memeriksa bukti-bukti, kami berkesimpulan seluruh dalil pemohon tidak berdasar, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ujar Taufik. (sam)

JAKARTA- Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (Pilgubsu).

Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 WIB. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding. Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh kali persidangan dilalui, masing-masing pihak merasa yakin bakal memenangkan proses hukum di MK ini.

Melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan calon Gubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) yakin gugatannya akan dikabulkan MK. “Selain bukti, saksi-saksi dalam persidaangan juga telah jelas mengungkap adanya keterlibatan birokrasi dan itu kita indikasikan terjadi di 11 kabupaten/kota,” kata Arteria, akhir pekan lalu.

Sementara, kuasa hukum pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (Ganteng), Taufik Basari, juga optimis gugatan para penggugat dimentahkan MK. “Setelah kita mendengarkan keterangan saksi-saksi dari semua pihak dan memeriksa bukti-bukti, kami berkesimpulan seluruh dalil pemohon tidak berdasar, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ujar Taufik. (sam)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/