32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

David Purba Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis David Purba dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. David merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Dia juga diduga menerima aliran dana Pemkab Batubara tersebut.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, David terbukti melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Hukuman ini dijatuhkan setelah majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, dimana terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak nama baik Kejaksaan Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang dibacakan Senin (16/4) lalu. Dimana JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi David dengan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Sebab perbuatan David terbukti melanggar hukum. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Disebutkannya, keterlibatan David dalam kasus ini berawal dari terungkapnya kasus korupsi dan pencucian dana kas Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar. Yang melibatkan mulai dari jajaran Kepala Dinas Pemkab Batubara, pimpinan bank, hingga perusahaan investasi. Melalui terpidana yang telah lebih dulu divonis terkait kasus yang sama, Daud Aswan Nasution (yang merupakan mantan anak buah Ilham), David menawarkan pada Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM), Ilham Martua Harahap, untuk mengurus perkaranya di Kejaksaan Agung. Dan atas bantuannya tersebut, Ilham diminta menyetorkan uang hingga Rp1,5 miliar. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Ilham akhirnya setuju melakukan pembayaran. “Dari sinilah munculnya niat jahat, apalagi ada permintaan uang yang katanya untuk diberikan pada pejabat Kejaksaan Agung,”ungkap Majelis Hakim.

Sementara itu terkait permintaan JPU, agar  barang bukti sebuah mobil CR-V atas nama istri David, dikembalikan pada sebuah perusahaan finansial, majelis hakim menolaknya. Dan memerintahkan Kejaksaan agar mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan itu, baik David dan pengacaranya maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun majelis hakim mengingatkan jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, maka putusan berkekuatan hukum tetap. (gir)

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis David Purba dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. David merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Dia juga diduga menerima aliran dana Pemkab Batubara tersebut.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, David terbukti melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Hukuman ini dijatuhkan setelah majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, dimana terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak nama baik Kejaksaan Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang dibacakan Senin (16/4) lalu. Dimana JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi David dengan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Sebab perbuatan David terbukti melanggar hukum. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Disebutkannya, keterlibatan David dalam kasus ini berawal dari terungkapnya kasus korupsi dan pencucian dana kas Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar. Yang melibatkan mulai dari jajaran Kepala Dinas Pemkab Batubara, pimpinan bank, hingga perusahaan investasi. Melalui terpidana yang telah lebih dulu divonis terkait kasus yang sama, Daud Aswan Nasution (yang merupakan mantan anak buah Ilham), David menawarkan pada Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM), Ilham Martua Harahap, untuk mengurus perkaranya di Kejaksaan Agung. Dan atas bantuannya tersebut, Ilham diminta menyetorkan uang hingga Rp1,5 miliar. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Ilham akhirnya setuju melakukan pembayaran. “Dari sinilah munculnya niat jahat, apalagi ada permintaan uang yang katanya untuk diberikan pada pejabat Kejaksaan Agung,”ungkap Majelis Hakim.

Sementara itu terkait permintaan JPU, agar  barang bukti sebuah mobil CR-V atas nama istri David, dikembalikan pada sebuah perusahaan finansial, majelis hakim menolaknya. Dan memerintahkan Kejaksaan agar mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan itu, baik David dan pengacaranya maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun majelis hakim mengingatkan jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, maka putusan berkekuatan hukum tetap. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/