JAKARTA -Mulai tahun depan siswa SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah mengikuti ujian nasional (UN). Sebab secara resmi pemerintah menghapus unas untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang dalam pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD. “Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi pendidikan,” tandasnya.
Konvensi ini merupakan ajang rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional. Seperti penyelenggaraan unas, penerapan kurikulum, dan sebagainya. Rencananya konvensi ini diselenggarakan September mendatang.
Nuh menuturkan penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendidikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap pendidikan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
“Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga prvonsi, akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Nuh mengatakan sampai saat ini, belum ada satupun Permen yang dikeluarkan atas amant PP 32/2013 yang diteken Presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. (wan/ken/jpnn)