32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Memilukan, Lima Parpol Kehilangan Dapil di Pemilu 2014

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II. Dengan demikian sudah lima parpol dinyatakan kehilangan dapil di Pemilu 2014.

Keputusan itu pertama kali diketahui setelah KPU pada Kamis (13/6) merilis nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif untuk DPR lewat situs  www.kpu.go.id. Setelah dicek, ternyata kolom caleg Hanura untuk dapil Jabar II, ternyata kosong.

“KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena penempatan perempuan keliru,” ujar komisioner KPU Hadar Gumay di Jakarta. Dengan keputusan ini maka menurut Hadar, jumlah Bacaleg yang tak masuk DCS bertambah dari  sebelumnya 77 orang menjadi 87 orang.

Sebelumnya, KPU memutuskan empat parpol tidak memiliki caleg di beberapa dapil. Parpol itu meliputi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tak memiliki caleg di dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan NTT I. Kemudian, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tak memiliki caleg di  dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Lalu Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX dan Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Sumatera Barat I. KPU menggugurkan beberapa calon legislatif dari empat parpol itu karena tak memenuhi kuota perempuan. (bbs/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II. Dengan demikian sudah lima parpol dinyatakan kehilangan dapil di Pemilu 2014.

Keputusan itu pertama kali diketahui setelah KPU pada Kamis (13/6) merilis nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif untuk DPR lewat situs  www.kpu.go.id. Setelah dicek, ternyata kolom caleg Hanura untuk dapil Jabar II, ternyata kosong.

“KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena penempatan perempuan keliru,” ujar komisioner KPU Hadar Gumay di Jakarta. Dengan keputusan ini maka menurut Hadar, jumlah Bacaleg yang tak masuk DCS bertambah dari  sebelumnya 77 orang menjadi 87 orang.

Sebelumnya, KPU memutuskan empat parpol tidak memiliki caleg di beberapa dapil. Parpol itu meliputi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tak memiliki caleg di dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan NTT I. Kemudian, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tak memiliki caleg di  dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Lalu Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX dan Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Sumatera Barat I. KPU menggugurkan beberapa calon legislatif dari empat parpol itu karena tak memenuhi kuota perempuan. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/