BOGOR-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku belum dapat memastikan tuntutan yang tepat untuk hukuman bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Meski demikian ia memberi sinyal, terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK itu akan dituntut seumur hidup. “Mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
Abraham mengatakan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar itu akan dituntut sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Kendati demikian, Abraham tetap enggan menyebut tuntutan yang akan dibacakan Jaksa KPK pada sidang tuntutan Akil pekan depan. “Bisa ya bisa tidak, makanya saya bilang toleransinya itu antara 20 tahun dan seumur hidup,” tegas Abraham.
Akil akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Senin pekan depan. Akil didakwa menerima suap atau janji dari berbagai sengketa pilkada di MK, salah satunya sengketa Pilkada Lebak Banten. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Meski tuntutam hukuman seumur hidup mulai mengapung kep permukaan, namun Akil Mochtar tetap memiliki keyakinan jika hukuman yang bakal dijalaninya tidak sedemikian berat. “Ya berdoa saja lah. Enggak mungkin kan dituntut hukuman mati,” kata Akil.
Akil meyakini jaksa tidak akan memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya. Sebab ia tidak mengambil duit negara. “Selama ini kan enggak ada itu dituntut seumur hidup. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan enggak dihukum segitu kok, apalagi saya yang enggak ngambil duit negara. Saya cuma minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colong (curi, Red),” ujar Akil.
Meski demikian, Akil menyadari dirinya bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia pasrah mengenai ancaman hukuman itu. “Ya itu paling maksimal 20 tahun. Ya kita berdoa saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK.
Selain itu, Akil didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/flo/jpnn)