26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fatwa MUI: Salat Jumat Tak Bisa Digelar Virtual

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual. Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

SALAT JUMAT: Jamaah saat Salat Jumat. Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual.

“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Jaidi menjelaskan bahwa tata cara ibadah Salat Jumat sama seperti melaksanakan ibadah Haji. Sebab, keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.

Melihat hal tersebut, Ia mengaku heran ada pihak-pihak yang menggelar Salat Jumat atau penawaran ibadah haji secara virtual belakangan ini. “Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat enggak masuk akal,” kata dia.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.

Fatwa itu juga mengatur apabila seseorang ada uzur syar’i atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur. (cnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual. Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

SALAT JUMAT: Jamaah saat Salat Jumat. Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual.

“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Jaidi menjelaskan bahwa tata cara ibadah Salat Jumat sama seperti melaksanakan ibadah Haji. Sebab, keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.

Melihat hal tersebut, Ia mengaku heran ada pihak-pihak yang menggelar Salat Jumat atau penawaran ibadah haji secara virtual belakangan ini. “Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat enggak masuk akal,” kata dia.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.

Fatwa itu juga mengatur apabila seseorang ada uzur syar’i atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur. (cnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/