Pangkas Pajak Rp22 Miliar Jadi Rp1 Miliar
BANDUNG- Setelah dijemput dari Jakarta Jumat malam (13/7), kemarin Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor Anggrah Suryo yang ditangkap KPK karena menerima suap Rp 300 juta dijebloskann
ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Sedangkan Endang Diah Lestari, pengusaha dari PT Gunung Emas Abadi, penyuap yang tertangkap bersama Anggrah, dimasukkan ke penjara Sukamiskin di kota yang sama.
“Hari ini (kemarin, Red) keduanya dititipkan ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Wanita Sukamiskin,” ujar Aspidsus Kejati Jabar Jaya Kesumah di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, kemarin (14/7).
Di Rutan Kebonwaru itu Anggrah satu penjara dengan mantan vokalis grup band Peterpan, Ariel. Namun, tak lama lagi Ariel bebas.
Menurut Jaya, KPK menyerahkan kasus itu kepada Kejati Jabar pukul 21.00 WIB Jumat dengan barang bukti uang Rp300 juta serta 10 item dokumen pajak. Setelah dijemput dari Jakarta, keduanya langsung diperiksa di Kejati Jabar hingga kemarin siang.
Bagaimana hasil pemeriksaan itu” “Sudah memenuhi ketentuan. Ada indikasi yang dilakukan para terduga sehingga ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Jaya.
Selain Anggrah dan Endang, penangkapan di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur itu juga menyeret sopir Endang bernama Sarnyoto (Syt). Dia berada di lokasi saat penyerahan uang. Namun, hingga kemarin status sopir itu masih sebagai saksi. “Untuk sementara hanya dua tersangka karena Syt hanya sopir,” ujar Jaya.
Penyidik masih mendalami keterangan Syt. Apakah ada indikasi dia turut serta dalam kasus tersebut atau tidak.
Jaya menambahkan, kasus itu muncul ketika PT GEA memiliki kewajiban membayar pajak Rp 22 miliar. Lalu disepakati antara Endang dan Anggrah untuk mengurangi biaya pajak hingga tinggal Rp 1,2 miliar. “Modusnya, PT tersebut punya (tanggungan, Red) pajak Rp 22 miliar, lalu sepakat dijanjikan AS (Anggrah, Red) Rp 1,2 miliar dan disepakati Rp 300 juta sebagai suap kepada AS,” tutur Jaya.
Namun, Jaya belum mengetahui pajak tahun berapa yang harus dibayar PT GEA. Begitu juga seberapa jauh Anggrah dan Endang berhubungan terkait dengan suap-menyuap tersebut. “Itu belum didalami,” ucapnya.
Para tersangka akan ditahan 20 hari dan perpanjangan 40 hari kerja. Endang terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan Anggrah terancam pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Tipikor. (cr1/jpnn/c2/nw/jpnn)