JAKARTA-Nazaruddin bakal mendapat ‘kado istimewa’ jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan dijerat oleh Bareskrim Polri dengan dua kasus. Yakni, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan penyalahgunaan paspor atas nama M Syarifuddin.
“Dua kasus itu tetap jalan. Tentu teknis pemeriksaannya menunggu koordinasi dengan KPK,” ujar kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin (14/8). Untuk kasus pencemaran nama baik, Anas Urbaningrum sebagai pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Anas diperiksa penyidik di Blitar Jawa Timur karena saat itu posisi mantan Ketua Umum PB HMI itu sedang berada di kampung halamannya. Langkah penyidik ini menuai kritik keras. Akhirnya, Kabareskrim Komjen Sutarman menegur dua penyidik yang terbang ke Blitar.
Anas merasa Nazaruddin melakukan pembunuhan karakter dengan pernyataannya di berbagai media. Selain memeriksa Anas, penyidik juga sudah memeriksa saksi Amal Al Ghozali pengurus DPP Partai Demokrat dan seorang ahli bahasa Indonesia. “Kasus itu ditangani Bareskrim, sekarang masih tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, status Nazar juga belum tersangka,” kata Boy.
Namun, tambahnya, status tersangka bisa saja segera disematkan ke mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. “Nanti, kalau bukti-bukti cukup,” katanya. Anas melaporkjan Nazaruddin dengan pasal “27 ayat (3) juncto pasal” 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal” 310 juncto” 311 KUHP.
Seperti diketahui, Nazaruddin kerap memberikan informasi terkait keterlibatan para elite Demokrat dalam kasus korupsi. Dia pernah menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan Partai Demokrat sudah bertemu dan menyepakati agar kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang Rp 50 miliar dari proyek Ambalang tidak diusut. Uang itu menurut Nazaruddin digunakan Anas untuk pemenangan dirinya saat kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu dan persiapan menjadi calon Presiden.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan paspor, polisi juga akan mendalami kesengajaan yang dilakukan Nazaruddin menggunakan paspor milik sepupunmya Syarifuddin. “Nanti, kita akan menunggu KPK selesai memeriksa yang bersangkutan. Sementara, kita antri lah,” kata Boy. Syarifuddin hingga kini masih menjadi orang bebas. Dia mengaku tidak tahu menahu paspornya dipakai Nazar. Dosen di Medan ini mengaku paspornya hilang.
Panggil Syarifuddin, Polda Tunggu Mabes
Polda Sumut masih menunggu informasi hasil pemeriksaan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat dari Markas Besar (Mabes) Polri. Polda juga masih menunggu permintaan koordinasi hasil pemeriksaan Syarifuddin, pemilik paspor yang digunakan Nazaruddin selama dalam pelarian di luar negeri.
“Ini kan kasus nasional, jadi kita menunggu informasi dan keterangan dari Mabes Polri. Sejauh ini, belum ada laporan Nazaruddin bersangkutan dengan Syarifuddin,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Minggu (14/8).
Bila Polda Sumut menerima permintaan Mabes Polri, Polda akan secepatnya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan ulang terhadap Syarifuddin. “Kalau nanti Mabes Polri meminta agar Syarifuddin dibawa ke Mabes, maka akan kita lakukan,” tegasnya.
Syarifuddin ditangkap Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut di Jalan Al Falah Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/8) pukul 16.30 WIB. Syarifuddin menjalani pemeriksaan hampir 1 X 24 jam, kemudian diperbolehkan pulang, Rabu (10/8).
Dalam pemeriksaan, Syarifuddin mengaku kehilangan paspor dari rumah pamannya, Yunus Rasyid, di Jalan Garu 1 Gang Jati Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Medan. “Keterangan selama ini paspor itu hilang di rumah pamannya,” kata Heru.(ari/rdl/iro/jpnn)