26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Puspomad Pastikan Tidak Ditemukan Pelanggaran Pidana, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam I/BB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menyelesaikan pendalaman terhadap Mayor Dedi Hasibuan. Oleh Puspomad, personel Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan tersebut sudah dikembalikan kepada Kodam I/Bukit Barisan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, Senin (14/8).

Sesuai dengan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Mayor Dedi diproses merujuk aturan dan ketentuan yang berlaku. Usai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan yang bersangkutan kepada Puspomad, pendalaman langsung dilakukan. “Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” ungkap Hamim.

Karena itu, jenderal bintang satu TNI AD tersebut menyebutkan, Puspomad menyerahkan kembali Mayor Dedi kepada Kodam I/Bukit Barisan (I/BB). “Diserahkan lagi ke Kodam I,” imbuh Hamim. Penyerahan perwira menengah dengan satu kembang di pundak itu termasuk untuk urusan sanksi. Meski tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, Mayor Dedi tidak lepas dari sanksi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Mayor Dedi dan seluruh anak buahnya yang ikut mendatangi kantor Polrestabes Medan pada 5 Agustus lalu sudah pasti kena sanksi disiplin. Namun demikian, Hamim tidak menjelaskan sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh instansinya kepada Mayor Dedi. “Itu dikembalikan ke Kodam,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal itu, Jawa Pos sudah menyampaikan pertanyaan kepada Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Riko Siagian. Hanya saja, sampai berita ini dibuat kemarin malam, Riko belum menjawab pertanyaan terkait dengan sanksi disiplin yang diberikan oleh Kodam I/Bukit Barisan kepada Mayor Dedi.

Tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi bersama anak buahnya mendapat atensi dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, panglima TNI tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI. “Prinsipnya panglima TNI tegas, jelas, dan terukur,” kata dia.

Hal itu turut dilakukan dalam pemberian reward dan penjatuhan punishment. Meski niatan Mayor Dedi memberi bantuan hukum, namun TNI berkomitmen penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang benar. “Tegakkan hukum dengan santun,” imbuhnya. Tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi, dinilai tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Bahkan disebut kurang etis oleh panglima TNI. (syn/jpg)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menyelesaikan pendalaman terhadap Mayor Dedi Hasibuan. Oleh Puspomad, personel Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan tersebut sudah dikembalikan kepada Kodam I/Bukit Barisan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, Senin (14/8).

Sesuai dengan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Mayor Dedi diproses merujuk aturan dan ketentuan yang berlaku. Usai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan yang bersangkutan kepada Puspomad, pendalaman langsung dilakukan. “Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” ungkap Hamim.

Karena itu, jenderal bintang satu TNI AD tersebut menyebutkan, Puspomad menyerahkan kembali Mayor Dedi kepada Kodam I/Bukit Barisan (I/BB). “Diserahkan lagi ke Kodam I,” imbuh Hamim. Penyerahan perwira menengah dengan satu kembang di pundak itu termasuk untuk urusan sanksi. Meski tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, Mayor Dedi tidak lepas dari sanksi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Mayor Dedi dan seluruh anak buahnya yang ikut mendatangi kantor Polrestabes Medan pada 5 Agustus lalu sudah pasti kena sanksi disiplin. Namun demikian, Hamim tidak menjelaskan sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh instansinya kepada Mayor Dedi. “Itu dikembalikan ke Kodam,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal itu, Jawa Pos sudah menyampaikan pertanyaan kepada Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Riko Siagian. Hanya saja, sampai berita ini dibuat kemarin malam, Riko belum menjawab pertanyaan terkait dengan sanksi disiplin yang diberikan oleh Kodam I/Bukit Barisan kepada Mayor Dedi.

Tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi bersama anak buahnya mendapat atensi dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, panglima TNI tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI. “Prinsipnya panglima TNI tegas, jelas, dan terukur,” kata dia.

Hal itu turut dilakukan dalam pemberian reward dan penjatuhan punishment. Meski niatan Mayor Dedi memberi bantuan hukum, namun TNI berkomitmen penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang benar. “Tegakkan hukum dengan santun,” imbuhnya. Tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi, dinilai tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Bahkan disebut kurang etis oleh panglima TNI. (syn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/