25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kada-Wakil Jangan Rebutan Dana Operasional

Pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya kerapkali dipicu masalah pembagian kewenangan yang dirasa salah satu pihak tidak adil. Masalah sepele, seperti penggunaan dana operasional yang lebih banyak digunakan kepala daerah, juga sering menjadi pemicu pecah kongsi.

Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar dua pucuk pimpinan di daerah itu tidak pecah kongsi yang dipicu persoalan dana operasional. Masalah dana operasional ini sering menjadi sumber konflik, lantaran dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam ‘satu kotak’.

“Termasuk biaya operasional, itu cukup diatur dengan keputusan gubernur,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (14/9). Masalah pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya kembali mencuat menyusul sikap Wakil Bupati Garut Dicky Chandra yang mengundurkan diri lantaran merasa tidak klop dengan bupati.

Gamawan mengatakan, di UU Nomor 32 tahun 2004 sudah sangat jelas diatur mengenai apa saja kewenangan kepala daerah dan apa yang menjadi kewenangan wakil kepala daerah. Di tingkat operasional, lanjutnya, bisa saja pembagian kewenangan itu disepakati bersama lantas diatur lewat keputusan kepala daerah.
Gamawan cerita, sewaktu dirinya menjadi bupati Solok dan gubernur Sumbar, dirinya melibatkan wakil bupati dan wakil gubernur.

“Sehingga saya tak pernah berkelahi. Pas jadi gubernur, lantaran backgorud wagub pendidikan, saya kasih kewenangan mengurus pendidikan,” ujarnya. Menurutnya, lantaran aturan terkait pembagian kewenangan itu sudah jelas, kata Gamawan, secara teknis pelaksanaannya cukup kepala daerah dan wakilnya membuat kesepakatan. “Termasuk penggunaan dana operasional yang berada dalam satu kotak itu,” imbuhnya. (sam)

Pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya kerapkali dipicu masalah pembagian kewenangan yang dirasa salah satu pihak tidak adil. Masalah sepele, seperti penggunaan dana operasional yang lebih banyak digunakan kepala daerah, juga sering menjadi pemicu pecah kongsi.

Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar dua pucuk pimpinan di daerah itu tidak pecah kongsi yang dipicu persoalan dana operasional. Masalah dana operasional ini sering menjadi sumber konflik, lantaran dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam ‘satu kotak’.

“Termasuk biaya operasional, itu cukup diatur dengan keputusan gubernur,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (14/9). Masalah pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya kembali mencuat menyusul sikap Wakil Bupati Garut Dicky Chandra yang mengundurkan diri lantaran merasa tidak klop dengan bupati.

Gamawan mengatakan, di UU Nomor 32 tahun 2004 sudah sangat jelas diatur mengenai apa saja kewenangan kepala daerah dan apa yang menjadi kewenangan wakil kepala daerah. Di tingkat operasional, lanjutnya, bisa saja pembagian kewenangan itu disepakati bersama lantas diatur lewat keputusan kepala daerah.
Gamawan cerita, sewaktu dirinya menjadi bupati Solok dan gubernur Sumbar, dirinya melibatkan wakil bupati dan wakil gubernur.

“Sehingga saya tak pernah berkelahi. Pas jadi gubernur, lantaran backgorud wagub pendidikan, saya kasih kewenangan mengurus pendidikan,” ujarnya. Menurutnya, lantaran aturan terkait pembagian kewenangan itu sudah jelas, kata Gamawan, secara teknis pelaksanaannya cukup kepala daerah dan wakilnya membuat kesepakatan. “Termasuk penggunaan dana operasional yang berada dalam satu kotak itu,” imbuhnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/