30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PGRI: Honorer Sudah Lama Diperlakukan Tidak Manusiawi

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo mendukung penuh aksi demonstrasi ribuan guru dan tenaga honorer K2 di komplek Parlemen Jakarta, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (15/9).

Aksi itu menurutnya wajar dilakukan karena para guru dan tenaga honorer K2 sudah bertahun-tahun mendapat perlakuan tidak wajar dan manusiawi dari pemerintah.

“Guru honorer dan tenaga honorer K2 pada umumnya sudah sangat lama memperoleh perlakuan tidak wajar dan manusiawi, padahal mereka sudah membantu tugas pemerintah dan tugas negara dalam mendidik dan mengatasi kekurangan guru,” kata Sulistyo di komplek Parlemen Jakarta.

Sulistyo yang juga senator asal Jawa Tengah menyebutkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kekurangan guru, terutama guru SD. Namun, pemerintah menurutnya merasa nyaman dengan diisinya posisi kosong itu oleh guru honorer tanpa memikirkan kesejahteraan mereka.

“Tapi status maupun kesejahteraannya tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah. Sampai saat ini tidak ada sedikit pun pemerintah mengusulkan, padahal dalam UU Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 huruf a, disebut guru itu berhak untuk mendapat penghasilan minimal di atas kebutuhan minimal dan jaminan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Selain itu, guru honorer itu juga masuk ke golongan guru tetap menurut PP 74 tentang Guru, pasal 10 ayat 8, yang berhak mendapat tunjangan profesi, seperti yang diatur dalam Pasal 15. Tapi pada kenyataannya belum ada guru honorer yang mendapat sertifikasi.

“Pemerintah mengabaikan, karena yang bisa sertifikasi hanya guru tetap dan guru yayasan. Ini digegradasi Kemendikbud karena mereka tidak berhak mendapat sertifikasi,” tambahnya.(fat/jpnn)

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo mendukung penuh aksi demonstrasi ribuan guru dan tenaga honorer K2 di komplek Parlemen Jakarta, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (15/9).

Aksi itu menurutnya wajar dilakukan karena para guru dan tenaga honorer K2 sudah bertahun-tahun mendapat perlakuan tidak wajar dan manusiawi dari pemerintah.

“Guru honorer dan tenaga honorer K2 pada umumnya sudah sangat lama memperoleh perlakuan tidak wajar dan manusiawi, padahal mereka sudah membantu tugas pemerintah dan tugas negara dalam mendidik dan mengatasi kekurangan guru,” kata Sulistyo di komplek Parlemen Jakarta.

Sulistyo yang juga senator asal Jawa Tengah menyebutkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kekurangan guru, terutama guru SD. Namun, pemerintah menurutnya merasa nyaman dengan diisinya posisi kosong itu oleh guru honorer tanpa memikirkan kesejahteraan mereka.

“Tapi status maupun kesejahteraannya tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah. Sampai saat ini tidak ada sedikit pun pemerintah mengusulkan, padahal dalam UU Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 huruf a, disebut guru itu berhak untuk mendapat penghasilan minimal di atas kebutuhan minimal dan jaminan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Selain itu, guru honorer itu juga masuk ke golongan guru tetap menurut PP 74 tentang Guru, pasal 10 ayat 8, yang berhak mendapat tunjangan profesi, seperti yang diatur dalam Pasal 15. Tapi pada kenyataannya belum ada guru honorer yang mendapat sertifikasi.

“Pemerintah mengabaikan, karena yang bisa sertifikasi hanya guru tetap dan guru yayasan. Ini digegradasi Kemendikbud karena mereka tidak berhak mendapat sertifikasi,” tambahnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/