25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menteri Hingga Wali Kota Wajib Patuhi, Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keseriusan pemerintah untuk mendukung mobil listrik terlihat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022. Aturan ini terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Tidak hanya lingkup pemerintah pusat, aturan ini juga mengikat pemerintah daerah.

Inpres ini mulai berlaku sejak Senin lalu (13/9). Tujuannya adalah percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik. Instruksi ini ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Kepala lembaga hingga bupati atau walikota pun diharukan menggunakan kendaraan listrik.

Instruksi ini diharapkan akan diikuti dengan aturan penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diminta untuk memuluskan penggunaan kendaraan listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas ini. Dia diminta untuk melaporkan kepada Presiden Jokowi setidaknya setiap enam bulan sekali.

Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengkoordinir pemerintah daerah agar sejalan. Sedangkan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI juga harus fokus pada penerapan kendaraan listrik di lingkungannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan industri untuk mendukung penerapan kendaraan listrik. Awal Juni lalu, Jokowi meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengintegrasikan produksi kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Tak hanya berpusat di Jawa, pemerinta menyebar lokasi industri pendukung kendaraan listrik di berbagai daerah. Misalnya untuk peleburan smelter nikel berlokasi di Halmahera. Pabrik baterai listrik dibangun di Karawang.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir, mengirim surat edaran ke petinggi BUMN tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Pada surat yang ditanda tangani Senin, 12 September 2022 tersebut, Erick meminta para jajaran direksi mulai beralih ke electric vehicle (EV).

Menurut Erick Thohir, pemerintah tengah fokus menuju net zero emission atau NZE pada 2060. BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional disebutnya memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan komitmen pemerintah tersebut.

“Saya meminta saudara mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan, di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle (BEV),” tulis Erick melalui surat edaran yang diterima redaksi detikOto, Rabu 14 September 2022.

Erick meminta, para petinggi di BUMN mulai beralih ke mobil listrik berbasis baterai. Bukan hanya itu, dia juga mendesak adanya car ownership program untuk karyawan, sehingga mereka juga bisa menggunakan kendaraan non emisi tersebut. “Meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di lingkungan grup perusahaan, di antaranya sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program),” pintanya.

Erick juga berharap, seluruh sektor usaha di BUMN bisa bahu membahu merealisasikan rencana tersebut. Misalnya, kata dia, PLN bergerak cepat menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU. Selain itu, perbankan negara juga bisa memberi dukungan dalam memudahkan pembiayaan kendaraan listrik. “Pelaksanaan hal-hal tersebut agar tetap terlebih dulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Erick.

Diketahui, untuk memperkuat ekosistem BEV di Indonesia, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) terus diperluas hingga sekarang. Dari data Kementerian ESDM, hingga akhir Juli 2022 lalu, terdapat 332 unit SPKLU pada 279 lokasi publik.

Jumlah tersebut merupakan gabungan antara SPKLU PLN dan SPKLU yang dibangun pihak ketiga. Menurut target, jumlah SPKLU bertambah menjadi 6.318 unit pada 2025 mendatang. (lyn/jpg/dtc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keseriusan pemerintah untuk mendukung mobil listrik terlihat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022. Aturan ini terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Tidak hanya lingkup pemerintah pusat, aturan ini juga mengikat pemerintah daerah.

Inpres ini mulai berlaku sejak Senin lalu (13/9). Tujuannya adalah percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik. Instruksi ini ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Kepala lembaga hingga bupati atau walikota pun diharukan menggunakan kendaraan listrik.

Instruksi ini diharapkan akan diikuti dengan aturan penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diminta untuk memuluskan penggunaan kendaraan listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas ini. Dia diminta untuk melaporkan kepada Presiden Jokowi setidaknya setiap enam bulan sekali.

Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengkoordinir pemerintah daerah agar sejalan. Sedangkan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI juga harus fokus pada penerapan kendaraan listrik di lingkungannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan industri untuk mendukung penerapan kendaraan listrik. Awal Juni lalu, Jokowi meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengintegrasikan produksi kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Tak hanya berpusat di Jawa, pemerinta menyebar lokasi industri pendukung kendaraan listrik di berbagai daerah. Misalnya untuk peleburan smelter nikel berlokasi di Halmahera. Pabrik baterai listrik dibangun di Karawang.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir, mengirim surat edaran ke petinggi BUMN tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Pada surat yang ditanda tangani Senin, 12 September 2022 tersebut, Erick meminta para jajaran direksi mulai beralih ke electric vehicle (EV).

Menurut Erick Thohir, pemerintah tengah fokus menuju net zero emission atau NZE pada 2060. BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional disebutnya memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan komitmen pemerintah tersebut.

“Saya meminta saudara mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan, di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle (BEV),” tulis Erick melalui surat edaran yang diterima redaksi detikOto, Rabu 14 September 2022.

Erick meminta, para petinggi di BUMN mulai beralih ke mobil listrik berbasis baterai. Bukan hanya itu, dia juga mendesak adanya car ownership program untuk karyawan, sehingga mereka juga bisa menggunakan kendaraan non emisi tersebut. “Meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di lingkungan grup perusahaan, di antaranya sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program),” pintanya.

Erick juga berharap, seluruh sektor usaha di BUMN bisa bahu membahu merealisasikan rencana tersebut. Misalnya, kata dia, PLN bergerak cepat menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU. Selain itu, perbankan negara juga bisa memberi dukungan dalam memudahkan pembiayaan kendaraan listrik. “Pelaksanaan hal-hal tersebut agar tetap terlebih dulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Erick.

Diketahui, untuk memperkuat ekosistem BEV di Indonesia, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) terus diperluas hingga sekarang. Dari data Kementerian ESDM, hingga akhir Juli 2022 lalu, terdapat 332 unit SPKLU pada 279 lokasi publik.

Jumlah tersebut merupakan gabungan antara SPKLU PLN dan SPKLU yang dibangun pihak ketiga. Menurut target, jumlah SPKLU bertambah menjadi 6.318 unit pada 2025 mendatang. (lyn/jpg/dtc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/