26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Fraksi Nasdem Balikin Kenaikan Tunjangan Anggota Rp 5,7 juta

Partai Nasdem
Partai Nasdem

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengeluarkan surat keputusan untuk seluruh anggota fraksinya di DPR agar mengembalikan kenaikan tunjangan anggota DPR. Uang tunjangan itu senilai Rp 5.715.400 per bulan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai keputusan dan arahan pimpinan fraksi, uang kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI mulai Juli-September 2015 akan dikembalikan ke Kas Negara melalui Sekjen DPR.

“Adapun besaran kenaikan tunjangan yang harus dikembalikan setelah dikurangi pajak sebesar Rp5.715.000 x 3 bulan, total Rp17.146.200 ke rekening Fraksi Partai Nasdem,” tulis surat yang ditanda tangani Wakil Ketua Irma Suryani dan Sekretaris Fraksi Syarife Abdullah Alkadrie.

Pada lampiran juga ditulis rincian kenaikan tunjangan tersebut per itemnya. Antara lain kehormatan mengalami kenaikan Rp 1.860.000 menjadi Rp 5.580.000, listrik Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.500.000, telepon Rp 1.200.000 menjadi Rp 4.200.000, fungsi pengawasan Rp 1.250.000 menjadi Rp 3.750.000 dan komunikasi insentif Rp 1.414.000 menjadi Rp 15.554.000. (fat/jpnn)

Partai Nasdem
Partai Nasdem

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengeluarkan surat keputusan untuk seluruh anggota fraksinya di DPR agar mengembalikan kenaikan tunjangan anggota DPR. Uang tunjangan itu senilai Rp 5.715.400 per bulan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai keputusan dan arahan pimpinan fraksi, uang kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI mulai Juli-September 2015 akan dikembalikan ke Kas Negara melalui Sekjen DPR.

“Adapun besaran kenaikan tunjangan yang harus dikembalikan setelah dikurangi pajak sebesar Rp5.715.000 x 3 bulan, total Rp17.146.200 ke rekening Fraksi Partai Nasdem,” tulis surat yang ditanda tangani Wakil Ketua Irma Suryani dan Sekretaris Fraksi Syarife Abdullah Alkadrie.

Pada lampiran juga ditulis rincian kenaikan tunjangan tersebut per itemnya. Antara lain kehormatan mengalami kenaikan Rp 1.860.000 menjadi Rp 5.580.000, listrik Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.500.000, telepon Rp 1.200.000 menjadi Rp 4.200.000, fungsi pengawasan Rp 1.250.000 menjadi Rp 3.750.000 dan komunikasi insentif Rp 1.414.000 menjadi Rp 15.554.000. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/