30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Eks Bawahan Hatta Rajasa Dituntut 5 Tahun

Kasus Korupsi Pengangkutan KRL Hibah dari Jepang

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari Jepang memasuki babak baru. Kemarin (14/11), eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan kemarin, jaksa Agus Salim dengan lantang menyebut Soemino terlibat aktif dalam pengurusan pengangkutan KRL hibah di era Menhub Hatta Rajasa. Dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan, jaksa meyakini jika Soemino secara sah menurut hukum untuk dijatuhi sanksi. “Dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Agus.

Tidak hanya itu, hukuman Soemino bisa lebih lama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 150 juta. Agus mengatakan, tuntutan itu wajar karena tindak pidana korupsi telah dilakukan dengan sadar. Soemino juga dianggap sanggup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apalagi, yang memberatkan Soemino, menurut jaksa adalah perbuatan itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Selain itu, sebagai seorang atasan dia telah dinilai tidak memberi contoh kepada para bawahannya. Soemino dianggap terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Agus juga menyebut Soemino telah terbukti melakukan intervensi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Yakni, melakukan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation sebagai rekanan pengangkutan 60 KRL eks Jepang. “Ini jelas melanggar pasal 5, 16 da 17 Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Metode Pengadaan Barang dan Jasa,” urainya.

Padahal, menurut JPU, Soemino selaku dirjen tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Terlebih, bertindak jauh untuk memberikan arahan agar melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan. Alasan jaksa, dikarenakan Soemino bukan termasuk PPK. “Hal itu menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.

Tidak hanya dibayangi hukuman penjara, Soemino dan rekannya yang terkait kasus itu harus mengembalikan kerugian negara. Ada empat nama yang disinggung oleh jaksa, mulai Maya Panduwinata sebesar Rp1,98 miliar, Awing Asnawi Rp1,392 miliar, Veronica Harijanti Rp108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp1,89 miliar, dan KOG Jepang Rp15 miliar. (dim/agm/jpnn)

Kasus Korupsi Pengangkutan KRL Hibah dari Jepang

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari Jepang memasuki babak baru. Kemarin (14/11), eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan kemarin, jaksa Agus Salim dengan lantang menyebut Soemino terlibat aktif dalam pengurusan pengangkutan KRL hibah di era Menhub Hatta Rajasa. Dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan, jaksa meyakini jika Soemino secara sah menurut hukum untuk dijatuhi sanksi. “Dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Agus.

Tidak hanya itu, hukuman Soemino bisa lebih lama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 150 juta. Agus mengatakan, tuntutan itu wajar karena tindak pidana korupsi telah dilakukan dengan sadar. Soemino juga dianggap sanggup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apalagi, yang memberatkan Soemino, menurut jaksa adalah perbuatan itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Selain itu, sebagai seorang atasan dia telah dinilai tidak memberi contoh kepada para bawahannya. Soemino dianggap terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Agus juga menyebut Soemino telah terbukti melakukan intervensi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Yakni, melakukan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation sebagai rekanan pengangkutan 60 KRL eks Jepang. “Ini jelas melanggar pasal 5, 16 da 17 Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Metode Pengadaan Barang dan Jasa,” urainya.

Padahal, menurut JPU, Soemino selaku dirjen tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Terlebih, bertindak jauh untuk memberikan arahan agar melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan. Alasan jaksa, dikarenakan Soemino bukan termasuk PPK. “Hal itu menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.

Tidak hanya dibayangi hukuman penjara, Soemino dan rekannya yang terkait kasus itu harus mengembalikan kerugian negara. Ada empat nama yang disinggung oleh jaksa, mulai Maya Panduwinata sebesar Rp1,98 miliar, Awing Asnawi Rp1,392 miliar, Veronica Harijanti Rp108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp1,89 miliar, dan KOG Jepang Rp15 miliar. (dim/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/