31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Jokowi Diminta Jangan Ragu Lantik Komjen Budi jadi Kapolri

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Dimenangkannya praperadilan Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Kalemdikpol itu sebagai Kapolri. Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.

“IPW menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit KPK atas nama pemberantasan korupsi,” kata Neta, Senin (16/2).

Dia mengatakan, melihat apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG  tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian.

“Apalagi fakta-fakta di praperadilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,” katanya.

IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, maka jenderal bintang tiga itu harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut-marut pascakonflik perebutan posisi calon Kapolri.

“BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian,” katanya.

Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(boy/jpnn)

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Dimenangkannya praperadilan Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Kalemdikpol itu sebagai Kapolri. Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.

“IPW menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit KPK atas nama pemberantasan korupsi,” kata Neta, Senin (16/2).

Dia mengatakan, melihat apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG  tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian.

“Apalagi fakta-fakta di praperadilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,” katanya.

IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, maka jenderal bintang tiga itu harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut-marut pascakonflik perebutan posisi calon Kapolri.

“BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian,” katanya.

Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/