28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Pengacara KPK Ingatkan Hakim Sarpin Tak Merusak Sistem Hukum

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin R‎izaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.

Chatarina mengatakan, ‎apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. ‎”Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (16/2).

‎Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.

“Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG,” tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin R‎izaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.

Chatarina mengatakan, ‎apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. ‎”Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (16/2).

‎Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.

“Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG,” tandasnya.(gil/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/