25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Si Ngeri-Ngeri Sedap Didakwa Terima Suap USD 140 ribu, Ini Ceritanya

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah menerima suap USD 140 ribu pada tahun 2013 dari Waryono Karno yang kala itu masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2013.

JPU KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan atas Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4) menyatakan, suap itu selain untuk mempengaruhi penetapan asumsi dasar migas juga dimaksudkan demi mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013.

“Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara negara,” kata Jaksa Dody.

Suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada tanggal 27 Mei 2013 melalui telepon untuk bertemu. Selanjutnya, pertemuan pun disepakati di  Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung malam hari itu, Waryono didampingi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. Sementara Sutan datang bersama seseorang bernama Muhammad Iqbal. “Terdakwa (Sutan, red) duduk berdampingan dengan Waryono Karno,” terang Jaksa.

Dalam pertemuan itu, Sutan menyampaikan tentang tiga pokok bahasan dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 8 Mei 2013. Waryono pun meminta politikus yang dikenal dengan istilah “Ngeri-Ngeri Sedap’ itu mengawal rapat kerja sehingga dapat “diatur”.

“Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan ‘akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013’ dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti. Kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi’,” beber jaksa mengutup ucapan Sutan.

Pada tanggal 28 mei 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum rapat kerja di komisi VII DPR dimulai, Waryono memanggil Didi Sutrisnohadi ke ruang rapat sekjen Kementerian ESDM. Di situ pula Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk komisi VII DPR RI.

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah menerima suap USD 140 ribu pada tahun 2013 dari Waryono Karno yang kala itu masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2013.

JPU KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan atas Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4) menyatakan, suap itu selain untuk mempengaruhi penetapan asumsi dasar migas juga dimaksudkan demi mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013.

“Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara negara,” kata Jaksa Dody.

Suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada tanggal 27 Mei 2013 melalui telepon untuk bertemu. Selanjutnya, pertemuan pun disepakati di  Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung malam hari itu, Waryono didampingi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. Sementara Sutan datang bersama seseorang bernama Muhammad Iqbal. “Terdakwa (Sutan, red) duduk berdampingan dengan Waryono Karno,” terang Jaksa.

Dalam pertemuan itu, Sutan menyampaikan tentang tiga pokok bahasan dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 8 Mei 2013. Waryono pun meminta politikus yang dikenal dengan istilah “Ngeri-Ngeri Sedap’ itu mengawal rapat kerja sehingga dapat “diatur”.

“Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan ‘akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013’ dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti. Kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi’,” beber jaksa mengutup ucapan Sutan.

Pada tanggal 28 mei 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum rapat kerja di komisi VII DPR dimulai, Waryono memanggil Didi Sutrisnohadi ke ruang rapat sekjen Kementerian ESDM. Di situ pula Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk komisi VII DPR RI.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/