Setelah dana siap, Didi menelpon Iriyanto Muchyi untuk memberitahukan bahwa ada yang hendak disampaikan ke Sutan. Dia meminta Iriyanto datang ke kantor Kementerian ESDM untuk mengambilnya.
Iriyanto datang ke gedung Kementerian ESDM bersama anaknya yang bernama Muhammad Agus Sumarta. Keduanya bertemu di ruang rapat kecil di lantai 6 gedung tersebut. Di sana, Didi menyerahkan uang yang telah disiapkan berjumlah USD 140 ribu yang ditaruh dalam paper bag berwarna coklat.
“Dengan mengatakan “ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesui yang di dalam amplop” dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi “baik,” lanjut jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, politikus Partai Demokrat itu lantas memerintahkan Ibal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.(dil/jpnn)