27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dzulmi Eldin Berwenang Otorisasi 143 Honorer K1

JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memberikan penjelasan terkait nasib 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan.

Ada dua hal ditekankan Eko. Pertama, otorisasi menyangkut keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa 143 honorer K1 itu benar-benar diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya berasal dari APBN/APBD Kedua, bahwa yang berwenang memberikan otorisasi bukan walikota Medan saat honorer dimaksud diangkat menjadi tenaga honorer. Namun, otorisasi dikeluarkan oleh PPK yang saat ini menjabat, dalam hal ini Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

“Medan, kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Siapa yang punya kewenangan mengeluarkan otorisasi? “Kalau ditanya siapa pemegang otorisasi, ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD,” tegas Eko.

Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.

“Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan,” tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada koran ini, beberapa waktu lalu.

Apakah dari 26 itu termasuk 17 honorer K1 di Sekretariat DPRD Medan yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD? Tumpak tidak mau menjawab. “Ya pokoknya seperti itu. Saya gak hapal datanya,” kilah Tumpak.

Lolos Tes Bukan Jaminan Honorer K2 jadi PNS

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan cara berlapis-lapis guna mencegah honorer kategori dua (K2) yang dokumennya bodong bisa lolos diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mekanisme masa sanggah guna menampung protes masyarakat yang menemukan nama honorer K2 bermasalah, dianggap belum cukup.

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, jika honorer K2 lolos masa sanggah, selanjutnya ikut tes tertulis, dan lolos seleksi, bukan jaminan BKN langsung mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada yang bersangkutan.
Dijelaskan, bila honorer K2 yang lolos seleksi misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi.

Tujuannya untuk melihat lagi apakah honorer K2 ini benar-benar memenuhi kriteria atau tidak. “Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Karenanya, Eko mengimbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. “Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal,” tegasnya.

Eko menjelaskan, dokumen honorer K2 hingga saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.

Nah, untuk tahapan menuju pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diuji publik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1.

Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, kata Eko, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.

Hanya saja, ditekankan sekali lagi, dokumen honorer K2 akan dikaji lagi sebelum pemberkasan NIP. Jika dokumennya tidak memenuhi persyaratan, NIP tidak akan diterbitkan. (sam)

JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memberikan penjelasan terkait nasib 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan.

Ada dua hal ditekankan Eko. Pertama, otorisasi menyangkut keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa 143 honorer K1 itu benar-benar diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya berasal dari APBN/APBD Kedua, bahwa yang berwenang memberikan otorisasi bukan walikota Medan saat honorer dimaksud diangkat menjadi tenaga honorer. Namun, otorisasi dikeluarkan oleh PPK yang saat ini menjabat, dalam hal ini Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

“Medan, kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Siapa yang punya kewenangan mengeluarkan otorisasi? “Kalau ditanya siapa pemegang otorisasi, ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD,” tegas Eko.

Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.

“Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan,” tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada koran ini, beberapa waktu lalu.

Apakah dari 26 itu termasuk 17 honorer K1 di Sekretariat DPRD Medan yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD? Tumpak tidak mau menjawab. “Ya pokoknya seperti itu. Saya gak hapal datanya,” kilah Tumpak.

Lolos Tes Bukan Jaminan Honorer K2 jadi PNS

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan cara berlapis-lapis guna mencegah honorer kategori dua (K2) yang dokumennya bodong bisa lolos diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mekanisme masa sanggah guna menampung protes masyarakat yang menemukan nama honorer K2 bermasalah, dianggap belum cukup.

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, jika honorer K2 lolos masa sanggah, selanjutnya ikut tes tertulis, dan lolos seleksi, bukan jaminan BKN langsung mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada yang bersangkutan.
Dijelaskan, bila honorer K2 yang lolos seleksi misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi.

Tujuannya untuk melihat lagi apakah honorer K2 ini benar-benar memenuhi kriteria atau tidak. “Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Karenanya, Eko mengimbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. “Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal,” tegasnya.

Eko menjelaskan, dokumen honorer K2 hingga saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.

Nah, untuk tahapan menuju pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diuji publik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1.

Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, kata Eko, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.

Hanya saja, ditekankan sekali lagi, dokumen honorer K2 akan dikaji lagi sebelum pemberkasan NIP. Jika dokumennya tidak memenuhi persyaratan, NIP tidak akan diterbitkan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/