32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejagung Didera Isu Korupsi Rp1 M

Proyek Pengadaan Mobil Tahanan Dipecah-pecah

JAKARTA- Kabar tak sedap menerpa Kejaksaan Agung (Kejagung). Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding lembaga penegak hukum itu me-mark up Rp1,3 miliar ongkos pengadaan 100 unit kendaraan tahanan.

Wakil Koordinator  ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, total 100 unit itu diantaranya adalah 38 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban kecil, 50 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban sedang, dan 12 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 6 ban besar.

Dokumen pengadaan itu tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Kendaraan Tahanan Kejagung Tahun 2009 No SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juli 2009 senilai Rp29.428. 475. 000. “Ini tidak melalui lelang melainkan penunjukkan langsung kepada PT Toyota Astra International,” kata Emerson.

Emerson menuturkan, berdasarkan penelusuran di Toyota Astra Internasional, terdapat selisih harga Rp1.301.425.000. Selain itu, imbuh Emerson, ada indikasi korupsi di biro perlengkapan Kejagung pada 2009 Rp1,4 Miliar. Yakni pada pengadaan barang inventaris kantor pada Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan) dalam 15 paket pekerjaan.

Emerson mengatakan, tidak ada alasan pekerjaan tersebut dipecah menjadi 15 paket dengan nilai masing-masing Rp100 Juta. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang dapat menggunakan metode pilihan langsung.

Menanggapi itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui adanya kelebihan uang dalam pengadaan mobil tahanan. Namun, ongkos lebih itu telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(aga/jpnn)

Proyek Pengadaan Mobil Tahanan Dipecah-pecah

JAKARTA- Kabar tak sedap menerpa Kejaksaan Agung (Kejagung). Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding lembaga penegak hukum itu me-mark up Rp1,3 miliar ongkos pengadaan 100 unit kendaraan tahanan.

Wakil Koordinator  ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, total 100 unit itu diantaranya adalah 38 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban kecil, 50 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban sedang, dan 12 unit sasis Toyota Kijang Dyna Rino 6 ban besar.

Dokumen pengadaan itu tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Kendaraan Tahanan Kejagung Tahun 2009 No SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juli 2009 senilai Rp29.428. 475. 000. “Ini tidak melalui lelang melainkan penunjukkan langsung kepada PT Toyota Astra International,” kata Emerson.

Emerson menuturkan, berdasarkan penelusuran di Toyota Astra Internasional, terdapat selisih harga Rp1.301.425.000. Selain itu, imbuh Emerson, ada indikasi korupsi di biro perlengkapan Kejagung pada 2009 Rp1,4 Miliar. Yakni pada pengadaan barang inventaris kantor pada Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan) dalam 15 paket pekerjaan.

Emerson mengatakan, tidak ada alasan pekerjaan tersebut dipecah menjadi 15 paket dengan nilai masing-masing Rp100 Juta. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang dapat menggunakan metode pilihan langsung.

Menanggapi itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui adanya kelebihan uang dalam pengadaan mobil tahanan. Namun, ongkos lebih itu telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/