32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Panda Serang Jaksa KPK

Tak Terima Dituntut Tiga Tahun dalam Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA- Setelah dituntut tiga tahun penjara sekaligus denda Rp150 juta, kemarin (15/6) giliran Panda Nababan ‘menyerang’ empat jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani sidangnya. Saat membacakan pledoi alias pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor kemarin (15/6), terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom tersebut menyebut bahwa JPU telah bertindak tidak profesional.

Panda menganggap JPU yang menangani perkaranya telah memutar balikkan data dan memanipulasi fakta. Bahkan dia juga meragukan semua barang bukti yang digunakan JPU untuk menjeratnya. “Mereka telah menghina proses peradilan, bekerja tidak profesional, ceroboh, dan melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, jaksa-jaksa ini pantas dihukum!,” kata Panda saat membacakan pledoinya pada halaman dua.

Panda sepertinya benar-benar kesal karena telah dituduh menerima dan membagikan cek perjalanan untuk pemenangan Miranda. Dia menyusun pledoinya itu setebal 49 halaman dan diberi judul Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah. Politisi PDIP ini membacakan pledoinya sambil berdiri dan bersuara lantang.

Lebih lanjut Panda juga berharap agar JPU yang menangani kasusnya itu segera diperiksa. Nah, untuk itulah Kamis (7/6) lalu dirinya melaporkan para jaksa pada KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Harus ada kontrol, harus ada pengawasan terhadap oknum-oknum jaksa yang menyalahgunakan kekuasaannya dan merusak citra KPK,” tuturnya.
Seperti terdakwa kebanyakan, saat sidang pledoi, Panda kembali menerangkan bahwa dirinya benar-benar tidak bersalah. Pria kelahiran Siborong-borong, Tapanuli Utara itu kembali menegaskan dirinya tidak menerima suap berbentuk cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui rekannya di Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.

Dirinya mengaku heran dengan KPK yang besikukuh menyatakan dia telah menerima suap tersebut. “Dudhie Makmun Murod berkali-kali mengatakan dia tidak pernah menyerahkan satu amplop pun kepada saya. Dimana dan kapan Dudhie mengatakan membagikan amplop kepada saya,” katanya dengan nada tinggi.

Bahkan untuk membuktikan perkataannya itu, Panda membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dudhie Makmun Murod tanggal 8 November 2010. Panda pun mencuplik percakapan Dudhie dengan penyidik. Dimana dalam BAP dalam poin 30 Dudhie menyatakan dirinya mengkoreksi keterangan yang tertuang dalam BAP sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2010.

“Ada keterangan yang akan saya koreksi dan saya tambahkan. saya tidak pernah merasa menyerahkan TC BII secara langsung  kepada   saudara Panda Nababan,” tutur Panda menirukan perkataan Dudhie saat itu. (kuh/agm/jpnn)

Tak Terima Dituntut Tiga Tahun dalam Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA- Setelah dituntut tiga tahun penjara sekaligus denda Rp150 juta, kemarin (15/6) giliran Panda Nababan ‘menyerang’ empat jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani sidangnya. Saat membacakan pledoi alias pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor kemarin (15/6), terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom tersebut menyebut bahwa JPU telah bertindak tidak profesional.

Panda menganggap JPU yang menangani perkaranya telah memutar balikkan data dan memanipulasi fakta. Bahkan dia juga meragukan semua barang bukti yang digunakan JPU untuk menjeratnya. “Mereka telah menghina proses peradilan, bekerja tidak profesional, ceroboh, dan melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, jaksa-jaksa ini pantas dihukum!,” kata Panda saat membacakan pledoinya pada halaman dua.

Panda sepertinya benar-benar kesal karena telah dituduh menerima dan membagikan cek perjalanan untuk pemenangan Miranda. Dia menyusun pledoinya itu setebal 49 halaman dan diberi judul Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah. Politisi PDIP ini membacakan pledoinya sambil berdiri dan bersuara lantang.

Lebih lanjut Panda juga berharap agar JPU yang menangani kasusnya itu segera diperiksa. Nah, untuk itulah Kamis (7/6) lalu dirinya melaporkan para jaksa pada KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Harus ada kontrol, harus ada pengawasan terhadap oknum-oknum jaksa yang menyalahgunakan kekuasaannya dan merusak citra KPK,” tuturnya.
Seperti terdakwa kebanyakan, saat sidang pledoi, Panda kembali menerangkan bahwa dirinya benar-benar tidak bersalah. Pria kelahiran Siborong-borong, Tapanuli Utara itu kembali menegaskan dirinya tidak menerima suap berbentuk cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui rekannya di Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.

Dirinya mengaku heran dengan KPK yang besikukuh menyatakan dia telah menerima suap tersebut. “Dudhie Makmun Murod berkali-kali mengatakan dia tidak pernah menyerahkan satu amplop pun kepada saya. Dimana dan kapan Dudhie mengatakan membagikan amplop kepada saya,” katanya dengan nada tinggi.

Bahkan untuk membuktikan perkataannya itu, Panda membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dudhie Makmun Murod tanggal 8 November 2010. Panda pun mencuplik percakapan Dudhie dengan penyidik. Dimana dalam BAP dalam poin 30 Dudhie menyatakan dirinya mengkoreksi keterangan yang tertuang dalam BAP sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2010.

“Ada keterangan yang akan saya koreksi dan saya tambahkan. saya tidak pernah merasa menyerahkan TC BII secara langsung  kepada   saudara Panda Nababan,” tutur Panda menirukan perkataan Dudhie saat itu. (kuh/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/