30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Dirut PLN Diancam 20 Tahun Penjara

Jakarta- Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta bersama-sama pula dengan Gani Abdul Gani,” kata penuntut umum, Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8).

Margo Santoso dan Fahmi Mochtar merupakan General Manager PLN Disjaya Tangerang. Sedangkan Gani Abdul Gani adalah Direktur Utama PT Netway Utama.

Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp2 miliar, Margo Rp1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp42,18 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway. Jaksa mendakwa Eddie dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun. Eddie sendiri akan menyampaikan nota keberatannya pada, Selasa pekan depan (23/8).(net/jpnn)

Jakarta- Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta bersama-sama pula dengan Gani Abdul Gani,” kata penuntut umum, Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8).

Margo Santoso dan Fahmi Mochtar merupakan General Manager PLN Disjaya Tangerang. Sedangkan Gani Abdul Gani adalah Direktur Utama PT Netway Utama.

Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp2 miliar, Margo Rp1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp42,18 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway. Jaksa mendakwa Eddie dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun. Eddie sendiri akan menyampaikan nota keberatannya pada, Selasa pekan depan (23/8).(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/