26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setoran ke Perusahaan Nazaruddin Lancar

JAKARTA- Sedikit demi sedikit benang kusut kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang mulai terurai. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa M El Idris dan Mindo Rosalina Manulung kemarin, terungkap fakta mengejutkan.

Beberapa fakta itu diantaranya adalah diakuinya pundi kekayaan Nazaruddin salah satunya dari PT Duta Graha Indah (DGI). Sebab, relasi salah satu perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu yakni Permai Group dengan PT DGI sudah berlangsung sejak 2007.

Biasanya, setiap proyek yang dengan curang diatur agar dimenangi PT DGI selalu ada kucuran rupiahnya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 15 persen dari nilai kontrak pasti disetor ke Permai Group. “Saya tidak ingat ada berapa kerjasama. Banyak sekali,” ujar Direktur Marketing PT DGI M El Idris.

Idris yang saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menjelaskan, angka 15 persen tidaklah mutlak. Biasanya bisa lebih besar sama seperti kasus suap wisma atlet. Untuk proyek tersebut, sebesar 18 persen diserahkan ke Permai Group. (dim/jpnn)

JAKARTA- Sedikit demi sedikit benang kusut kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang mulai terurai. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa M El Idris dan Mindo Rosalina Manulung kemarin, terungkap fakta mengejutkan.

Beberapa fakta itu diantaranya adalah diakuinya pundi kekayaan Nazaruddin salah satunya dari PT Duta Graha Indah (DGI). Sebab, relasi salah satu perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu yakni Permai Group dengan PT DGI sudah berlangsung sejak 2007.

Biasanya, setiap proyek yang dengan curang diatur agar dimenangi PT DGI selalu ada kucuran rupiahnya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 15 persen dari nilai kontrak pasti disetor ke Permai Group. “Saya tidak ingat ada berapa kerjasama. Banyak sekali,” ujar Direktur Marketing PT DGI M El Idris.

Idris yang saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menjelaskan, angka 15 persen tidaklah mutlak. Biasanya bisa lebih besar sama seperti kasus suap wisma atlet. Untuk proyek tersebut, sebesar 18 persen diserahkan ke Permai Group. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/