Diisukan Bebas setelah Ditahan dalam Dugaan Korupsi
JAKARTA-Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, memastikan tersangka dugaan korupsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang, masih tetap berada dalam sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Demikian dikemukakannya secara khusus kepada koran ini di Gedung Bundar Kejagung, kemarin. Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas informasi yang sebelumnya diperoleh koran ini dari salah seorang sumber di Kejagung, yang sebelumnya membantah jika Kadispenda Siantar, JA Setiawan Girsang telah ditangguhkan penahanannya. “Nggak ada ditangguhkan. Beliau masih ada dalam tahanan,”ungkap Arnold.
Langkah penahanan masih terus dilakukan, sebab hingga kini pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Termasuk diantaranya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Donvert Panggabean, dan Asisten III Kota Pematang Siantar, Leonard Simajuntak sebagai saksi pada pada Selasa (14/8) kemarin.
Demikian juga sebelumnya pada 8-9 Agustus lalu, Kejagung juga telah memeriksa beberapa nama lain sebagai saksi. Diantaranya Pemeriksa Inspektorat Kota Pematangsiantar Parsaoran Simorangkir, Rona N Manurung dan Palentin Sinamo. Juga Masni selaku Sekretaris DPP KAD, Parimin selaku Kuasa BUD Kota Siantar, Ahmad Bahagia Sihite, Fasontar Sihotang selaku Kepala Bidang Pendapatan DPP KAD dan Felix Simatupang.
Untuk itu dengan beberapa langkah yang dilakukan penyidik, Arnold berharap masyarakat dapat bersabar. Sebab hingga kini pihak Kejagung masih terus merampungkan berkas pemeriksaan. Baik atas kedua tersangka, maupun para saksi-saksi lainnya yang dibutuhkan terkait kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lewat APBD kota Pematangsiantar sebesar Rp3 miliar tersebut.
“Kita lakukan bertahap. Semuanya pasti kita proses sesuai ketentuan undang-undang. Pokoknya setiap perkara yang bukti-buktinya kuat, harus diproses,”ungkapnya memastikan.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, mengaku tidak ingin berspekulasi menyebut Kejagung akan menahan Sekda Siantar, Donvert Panggabean. Ia hanya memastikan bahwa kemungkinan jika penyidik merasa masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, maka Donvert dapat dipanggil kembali.
“Pemeriksaan diarahkan pada fakta hukum. Untuk membuktikan sangkaan pada tersangka. Jadi hal-hal lain (kemungkinan Donvert jadi tersangka), itu bagaimana evaluasi dan fakta hukum yang didapat oleh penyidik. Jadi (langkahnya), fakta hukum (itu) diungkap, kemudian dianalisa dan dirumuskan. (gir)