26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Malaysia Tangkap Pemerkosa TKI

JAKARTA – Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memperoleh informasi bahwa pemerkosa TKI itu telah ditangkap. Majikan dan penganiaya juga dibekuk oleh Polis Diraja Malaysia (Kepolisian Kerajaan Malaysia).

Direktur Informasi Media (Dirinfomed) Kemenlu L E Priatna memastikan, kabar penangkapan majikan korban pemerkosaan dan penganiaya TKI yang sebelumnya dinyatakan buron berasal dari KBRI di Kuala Lumpur. “Pelaku ditangkap pada 13 November malam,” kata Priatna. Pihak KBRI Kuala Lumpur terus memantau proses hukum para penjahat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, sepasang majikan yang ditangkap dalam pelariannya itu langsung menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, mereka ditahan hingga 20 November mendatang. Proses berikutnya, berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selajutnya masuk pengadilan.
Priatna berharap, para pelaku kejahatan kepada TKI itu dihukum berat. Di Malaysia, kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan berat. Pelaku kejahatan itu diancam kurungan 20 tahun dan hukuman cambuk. “Majikan laki-laki diduga terlibat pemerkosaan, sedangkan majikan perempuan diduga terlibat penganiayaan,” kata dia. Kasus pemerkosaan itu terjadi 5 November lalu.  Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap dua orang tenaga kerja Indonesia yang dilakukan anggota Polis Diraja Malaysia turut menjadi keprihatinan kalangan parlemen. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan RUU TKI yang kini sedang digodok di DPR memuat pula aturan  terkait potensi pemerkosaan terhadap para pahlawan devisa tanah air tersebut. “Tujuannya, agar terjadi lagi (kasus pemerkosaan dan penganiayaan),” ujar Taufik kemarin (15/11).

Sebelumnya, panitia khusus RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) baru saja dibentuk sebelum masa reses yang berakhir 18 November mendatang. RUU PPILN itu akan menggantikan UU 39 Tahun 2004.

Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf juga bersepakat bahwa kasus pemerkosaan terakhir terhadap TKI di Malaysia harus menjadi perhatian khusus pembahasan revisi UU terkait TKI mendatang. “Kami membuka luas setiap masukan, terutama dari para buruh migran sendiri,” kata Nova. (wan/agm/jpnn)

JAKARTA – Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memperoleh informasi bahwa pemerkosa TKI itu telah ditangkap. Majikan dan penganiaya juga dibekuk oleh Polis Diraja Malaysia (Kepolisian Kerajaan Malaysia).

Direktur Informasi Media (Dirinfomed) Kemenlu L E Priatna memastikan, kabar penangkapan majikan korban pemerkosaan dan penganiaya TKI yang sebelumnya dinyatakan buron berasal dari KBRI di Kuala Lumpur. “Pelaku ditangkap pada 13 November malam,” kata Priatna. Pihak KBRI Kuala Lumpur terus memantau proses hukum para penjahat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, sepasang majikan yang ditangkap dalam pelariannya itu langsung menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, mereka ditahan hingga 20 November mendatang. Proses berikutnya, berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selajutnya masuk pengadilan.
Priatna berharap, para pelaku kejahatan kepada TKI itu dihukum berat. Di Malaysia, kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan berat. Pelaku kejahatan itu diancam kurungan 20 tahun dan hukuman cambuk. “Majikan laki-laki diduga terlibat pemerkosaan, sedangkan majikan perempuan diduga terlibat penganiayaan,” kata dia. Kasus pemerkosaan itu terjadi 5 November lalu.  Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap dua orang tenaga kerja Indonesia yang dilakukan anggota Polis Diraja Malaysia turut menjadi keprihatinan kalangan parlemen. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan RUU TKI yang kini sedang digodok di DPR memuat pula aturan  terkait potensi pemerkosaan terhadap para pahlawan devisa tanah air tersebut. “Tujuannya, agar terjadi lagi (kasus pemerkosaan dan penganiayaan),” ujar Taufik kemarin (15/11).

Sebelumnya, panitia khusus RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) baru saja dibentuk sebelum masa reses yang berakhir 18 November mendatang. RUU PPILN itu akan menggantikan UU 39 Tahun 2004.

Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf juga bersepakat bahwa kasus pemerkosaan terakhir terhadap TKI di Malaysia harus menjadi perhatian khusus pembahasan revisi UU terkait TKI mendatang. “Kami membuka luas setiap masukan, terutama dari para buruh migran sendiri,” kata Nova. (wan/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/