27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sertifikasi Perkawinan untuk Semua Agama

PRA NIKAH: Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah memberikan bimbingan perkawinan pra nikah kepada 1000 calon pengantin, beberapa waktu lalu di aula kantor Kemenag setempat.
istimewa
PRA NIKAH: Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah memberikan bimbingan perkawinan pra nikah kepada 1000 calon pengantin, beberapa waktu lalu di aula kantor Kemenag setempat. istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan pendidikan pranikah akan ditetapkan bagi semua pemeluk agama. Pendidikan pranikah ini akan mendapat sertifikat perkawinan sebagai syarat untuk menikah.

“SEMUA agama. Jelas itu. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat,” kata Fachrul Razi, Jumat (15/11).

Menurut dia, pendidikan pranikah ini akan memberikan nasehat salah satunya mengenai agama, hingga kesehatan kepada para calon pengantin.

“Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yg disampaikan,” ucapnya.

Fachrul menerangkan, nantinya setiap anggota KUA memberikan pendidikan pranikah kepada para calon pengantin. Pasalnya, kata dia, KUA selama ini hanya memberikan nasihat.

“Ini akan lebih lagi. Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi, poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan,” tuturnya.

Terpisah, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial-keagamaan menilai sertifikasi perkawinan perlu dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi. Parlemen tidak ingin kebijakan ini memberatkan calon pengantin.

“Namun soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Jumat (15/11).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan sertifikasi perkawinan mesti dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Terlebih lagi, menurut dia, kebijakan hampir serupa selama ini sudah berjalan yakni bimbingan pranikah yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini,” imbuhnya. Ia tidak ingin kebijakan yang rencananya diterapkan pada 2020 tersebut memberatkan warga yang hendak menikah. Ace pun meminta prosedur sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit.

“Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit,” jelasnya.

Kendati demikian, Ace mendukung pemerintah memastikan kesiapan seseorang sebelum menikah. Baik dari segi psikologis, usia, maupun kesehatan reproduksi.

“Harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan pemberlakuan sertifikasi perkawinan bagi para calon pengantin. Rencananya kebijakan itu diterapkan pada 2020.(bbs/ala)

PRA NIKAH: Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah memberikan bimbingan perkawinan pra nikah kepada 1000 calon pengantin, beberapa waktu lalu di aula kantor Kemenag setempat.
istimewa
PRA NIKAH: Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah memberikan bimbingan perkawinan pra nikah kepada 1000 calon pengantin, beberapa waktu lalu di aula kantor Kemenag setempat. istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan pendidikan pranikah akan ditetapkan bagi semua pemeluk agama. Pendidikan pranikah ini akan mendapat sertifikat perkawinan sebagai syarat untuk menikah.

“SEMUA agama. Jelas itu. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat,” kata Fachrul Razi, Jumat (15/11).

Menurut dia, pendidikan pranikah ini akan memberikan nasehat salah satunya mengenai agama, hingga kesehatan kepada para calon pengantin.

“Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yg disampaikan,” ucapnya.

Fachrul menerangkan, nantinya setiap anggota KUA memberikan pendidikan pranikah kepada para calon pengantin. Pasalnya, kata dia, KUA selama ini hanya memberikan nasihat.

“Ini akan lebih lagi. Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi, poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan,” tuturnya.

Terpisah, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial-keagamaan menilai sertifikasi perkawinan perlu dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi. Parlemen tidak ingin kebijakan ini memberatkan calon pengantin.

“Namun soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Jumat (15/11).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan sertifikasi perkawinan mesti dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Terlebih lagi, menurut dia, kebijakan hampir serupa selama ini sudah berjalan yakni bimbingan pranikah yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini,” imbuhnya. Ia tidak ingin kebijakan yang rencananya diterapkan pada 2020 tersebut memberatkan warga yang hendak menikah. Ace pun meminta prosedur sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit.

“Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit,” jelasnya.

Kendati demikian, Ace mendukung pemerintah memastikan kesiapan seseorang sebelum menikah. Baik dari segi psikologis, usia, maupun kesehatan reproduksi.

“Harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan pemberlakuan sertifikasi perkawinan bagi para calon pengantin. Rencananya kebijakan itu diterapkan pada 2020.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/