26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi

JAKARTA-Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjenpol Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. KPK mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY) kemarin. Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. “Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti),” pastinya.

Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci.

Dia memastikan kalau penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko. Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.

KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. “Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. “Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya,” kata Johan.

Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset.(dim/sof/ca/jpnn)

JAKARTA-Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjenpol Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. KPK mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY) kemarin. Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. “Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti),” pastinya.

Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci.

Dia memastikan kalau penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko. Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.

KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. “Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. “Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya,” kata Johan.

Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset.(dim/sof/ca/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/