25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sutan Ngeri-ngeri Sedap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleain menggeledah kantor Sutan Bathoegana, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi VII tersebut di Perumahan Vila Duta Indah, Jalan Sipatahuna, Kelurahan Ciheuleut Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin
Pantauan di lokasi, tiga unit mobil berplat B miliki anggota KPK parkir di depan rumah Sutan Bhatoegana yang bercat warna abu-abu. Rumah berukuran besar tersebut diketahui milik Sutan Bhatoegana terlihat berlantai tiga dengan model minimalis bergaya romawi yang terdapat pilar-pilar di bagian jendelanya.

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

Berdasarkan informasi di lapangan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini yakni pemberian THR sebesar US$200.000 untuk politis Partai Demokrat tersebut.

Sebelum menggeledah rumah di Vila Duta, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Sutan lainnya di Sentul City. Sementara itu, suasana di rumah tersebut terlihat sepi, hanya tampak tiga mobil parkir. Sementara di depan garasi rumah ada dua anggota polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga dan seorang berpakaian safari warna coklat.

Lalu, bagaiaman sikap Sutan? “Hidup begini kan memang ngeri-ngeri sedap,” kata Sutan di rumahnya, Perumahan Villa Duta Jalan Sipatahunan Nomor 26 Kelurahanan Branangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (16/1). “Kalau nggak ‘mau ngeri-ngeri sedap’ ya jadi petani saja,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu menuturkan, dirinya juga ikut menyaksikan saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya di Jalan Sipatahunan Nomor 26, Baranangsiang, Vila Duta Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku langsung kembali ke rumah di tengah perjalanan menuju DPR karena di waktu yang bersamaan rapat di DPR mendadak dibatalkan. Ia melanjutkan, penggeledahan di rumah pribadinya berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung selama sekitar lima jam. Barang yang disita adalah sejumlah dokumen yang diakui Sutan merupakan dokumen rapat Komisi VII DPR.

“Pertamanya istri saya kaget ada KPK. Kata saya ke istri, tunggu apa apa ke sana. Sesudah dikasih tahu, enggak apa-apa,” jelasnya.

Untuk diketahui, ruang kerja Sutan di lantai 9 Nomor 0905 Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung DPR juga digeledah KPK. Sekitar tujuh jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sebuah dus, satu unit desktop komputer, dan sebuah travel bag dari ruang Sutan.

Selain ruang kerja Sutan, para penyidik KPK juga menggeledah ruang lain di DPR. Di antaranya adalah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, ruang Sekretariat Fraksi Demokrat, ruang Sekretariat Komisi VII DPR, dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali.

Pada Kamis sore, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Ruang Server serta ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan data Informasi (P3I) DPR.

Disebut Terima Uang

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1). Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Riyono.

Sementara itu, untuk kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Adalah Waryono Karyo mantan Sekjen Kementerian ESDM yang telah dijadikan tersangka. “Penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP.

Oleh KPK, pejabat yang telah pensiun sejak Desember tahun lalu itu disangkakan dua pasal UU Pemberantasan Korupsi. Yakni, Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11. Pasal itu menjelaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara untuk menerima suap. Apalagi, sampai menyalagunakan wewenang atau jabatannya. Hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga harus siap membayar denda maksimal Rp1 miliar. (bbs/jpnn/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleain menggeledah kantor Sutan Bathoegana, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi VII tersebut di Perumahan Vila Duta Indah, Jalan Sipatahuna, Kelurahan Ciheuleut Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin
Pantauan di lokasi, tiga unit mobil berplat B miliki anggota KPK parkir di depan rumah Sutan Bhatoegana yang bercat warna abu-abu. Rumah berukuran besar tersebut diketahui milik Sutan Bhatoegana terlihat berlantai tiga dengan model minimalis bergaya romawi yang terdapat pilar-pilar di bagian jendelanya.

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

Berdasarkan informasi di lapangan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini yakni pemberian THR sebesar US$200.000 untuk politis Partai Demokrat tersebut.

Sebelum menggeledah rumah di Vila Duta, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Sutan lainnya di Sentul City. Sementara itu, suasana di rumah tersebut terlihat sepi, hanya tampak tiga mobil parkir. Sementara di depan garasi rumah ada dua anggota polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga dan seorang berpakaian safari warna coklat.

Lalu, bagaiaman sikap Sutan? “Hidup begini kan memang ngeri-ngeri sedap,” kata Sutan di rumahnya, Perumahan Villa Duta Jalan Sipatahunan Nomor 26 Kelurahanan Branangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (16/1). “Kalau nggak ‘mau ngeri-ngeri sedap’ ya jadi petani saja,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu menuturkan, dirinya juga ikut menyaksikan saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya di Jalan Sipatahunan Nomor 26, Baranangsiang, Vila Duta Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku langsung kembali ke rumah di tengah perjalanan menuju DPR karena di waktu yang bersamaan rapat di DPR mendadak dibatalkan. Ia melanjutkan, penggeledahan di rumah pribadinya berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung selama sekitar lima jam. Barang yang disita adalah sejumlah dokumen yang diakui Sutan merupakan dokumen rapat Komisi VII DPR.

“Pertamanya istri saya kaget ada KPK. Kata saya ke istri, tunggu apa apa ke sana. Sesudah dikasih tahu, enggak apa-apa,” jelasnya.

Untuk diketahui, ruang kerja Sutan di lantai 9 Nomor 0905 Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung DPR juga digeledah KPK. Sekitar tujuh jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sebuah dus, satu unit desktop komputer, dan sebuah travel bag dari ruang Sutan.

Selain ruang kerja Sutan, para penyidik KPK juga menggeledah ruang lain di DPR. Di antaranya adalah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, ruang Sekretariat Fraksi Demokrat, ruang Sekretariat Komisi VII DPR, dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali.

Pada Kamis sore, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Ruang Server serta ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan data Informasi (P3I) DPR.

Disebut Terima Uang

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1). Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Riyono.

Sementara itu, untuk kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Adalah Waryono Karyo mantan Sekjen Kementerian ESDM yang telah dijadikan tersangka. “Penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP.

Oleh KPK, pejabat yang telah pensiun sejak Desember tahun lalu itu disangkakan dua pasal UU Pemberantasan Korupsi. Yakni, Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11. Pasal itu menjelaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara untuk menerima suap. Apalagi, sampai menyalagunakan wewenang atau jabatannya. Hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga harus siap membayar denda maksimal Rp1 miliar. (bbs/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/