25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

SK Pemberhentian Bupati Palas ‘Bermasalah’

Ali Sutan Harahap Belum Juga Resmi Gantikan Basyrah Lubis

JAKARTA-SK Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Padanglawas (Palas) telah terbit. Sudah enam hari surat itu diserahkan Kemendagri ke pihak Pemprov Sumut. Namun, SK tersebut ternyata masih ‘bermasalah’.

Padahal, menurut pihak Kemendagri, SK itu telah berpindah tangan ke pihak Pemrovsu pada enam hari yang lalu. Tak pelak, pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas yang belum dilaksanakan menuai pertanyaan.

“Gubernur harus ambil inisiatif. Sudah ada SK, maka harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, kepada Sumut Pos di kantornya, Senin (16/4).

Diah mengatakan, dampaknya tidak baik jika SK pemberhentian Basyrah tidak segera diikuti dengan pelantikan wakilnya. Menurutnya, jika tak segera dilantik, maka bisa menimbulkan keresahan. “Jangan malah membuat keresahan. Harus cepat dilantik dong,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Palas, telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.

Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Gatot segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.

Sementara itu dari Medan, pihak Pemprovsu melalui Sekda Provsu Nurdin Lubis menyatakan SK sudah diterima. Tapi, SK itu belum di tangan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. “Ya surat itu nanti disampaikan oleh Gubernur,” katanya, kemarin.

Tapi, ketika ditanya kapan surat itu datang, Nurdin malah mengatakan sesuatu yang tak pasti. “Ya, mungkin akan kita terima hari ini (kemarin, Red),” jawabnya. (ari/sam)

Ali Sutan Harahap Belum Juga Resmi Gantikan Basyrah Lubis

JAKARTA-SK Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Padanglawas (Palas) telah terbit. Sudah enam hari surat itu diserahkan Kemendagri ke pihak Pemprov Sumut. Namun, SK tersebut ternyata masih ‘bermasalah’.

Padahal, menurut pihak Kemendagri, SK itu telah berpindah tangan ke pihak Pemrovsu pada enam hari yang lalu. Tak pelak, pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas yang belum dilaksanakan menuai pertanyaan.

“Gubernur harus ambil inisiatif. Sudah ada SK, maka harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, kepada Sumut Pos di kantornya, Senin (16/4).

Diah mengatakan, dampaknya tidak baik jika SK pemberhentian Basyrah tidak segera diikuti dengan pelantikan wakilnya. Menurutnya, jika tak segera dilantik, maka bisa menimbulkan keresahan. “Jangan malah membuat keresahan. Harus cepat dilantik dong,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Palas, telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.

Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Gatot segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.

Sementara itu dari Medan, pihak Pemprovsu melalui Sekda Provsu Nurdin Lubis menyatakan SK sudah diterima. Tapi, SK itu belum di tangan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. “Ya surat itu nanti disampaikan oleh Gubernur,” katanya, kemarin.

Tapi, ketika ditanya kapan surat itu datang, Nurdin malah mengatakan sesuatu yang tak pasti. “Ya, mungkin akan kita terima hari ini (kemarin, Red),” jawabnya. (ari/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/