28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ramaikan Bursa Pilgubsu 2013, Sutan Dihadiahi Tanah & Rumah

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Strategi politik Sutan Bhatoegana dengan ikut meramaikan bursa calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada Pilkada 2013 silam, ternyata berhasil memancing ‘investor’ untuk merapat ke dirinya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan ketika ingin maju Pilgubsu.

“Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi itu terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik,” ungkap salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Dijelaskannya, terdakwa Sutan menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti Pilgubsu. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya.

“Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi asimilasi dan bebas bersyarat ketika jalani pidana di Lapas Sukamiskin Bandung,” jelas Jaksa.

Lebih jauh, Jaksa mengemukakan rumah di Kota Medan itu dicari oleh rekan Sutan serta istri Sutan yang bernama Unung Rusyatie. Pada pencarian tersebut mereka kemudian mendapatkan rumah di Jalan Kenanga Raya No. 87 Lingkungan I Kel Tanjungsari Kec Medan Selayang Kota Medan seluas 1.194,38 meter persegi milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

“Dari hasil tawar menawar, akhirnya disepakati harga rumah tersebut Rp2,4 miliar. Pembayaran itu dilakukan Saleh dalam beberapa kali tahapan sebesar Rp1,750 miliar. Sisa pembayaran dilakukan Sutan melalui istrinya, Unung,” tukasnya.

Selain kecipratan tanah dan rumah di Medan, Sutan juga didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari pengusaha pengeboran minyak dan gas bumi.

“Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono.

Sutan pernah bertemu dengan Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 dan menyampaikan keinginan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Yan lalu pergi ke ‘showroom’ PT Duta Motor di Jalan Sultan Iskandar Muda No 32 BCD Kebayoran Lama bersama dengan supir Sutan, Casmadi dan mencari mobil Toyota Alphard dengan tipe paling tinggi.

“Saat itu Casmadi dan Yan Achmad Suep berunding dan menentukan tipe G yang akan diambil,” tambah jaksa Dody.

Yan juga memutuskan agar SPK (Surat Pesanan Kendaraan) atas nama Casmadi dan memberikan uang muka 1.500 dolar AS atau setara Rp13,2 juta kepada karyawan showroom tersebut, Dewi Handayani.

Pelunasan mobil tersebut baru dilakukan pada 1 November 2011 melalui dua transaksi. Pertama pengiriman dari PT Sarana Valas Mandiri sebagai penukaran uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp443,75 juta. Namun uang yang dikirimkan ke rekening 002.3081081 atas nama PT Duta Motor hanyalah Rp442.841.500 juta dan sisanya sebesar Rp908.500 diambil kembali Yan Achmad.

Kedua, pengiriman dari PT Berkah sebagai penukaran uang 52.900 dolar AS yaitu sejumlah Rp469.328.800, namun uang ditransfer ke PT Duta Motor hanya sejumlah Rp468.958.500 sedangkan sisa uang sejumlah Rp370.300 dikembalikan ke Yan Achmad Suep. Sehingga total nilai mobil Alphard tersebut adalah Rp925 juta.

Yan kemudian memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmadi dan diserahkan kepada Dewi. Pada 4 November 2011, Casmadi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Sutan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Sutan. Setelah menyelesaikan administrasi, mobil itu pun dibawa oleh Casmadi.

Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. (bbs/val)

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Strategi politik Sutan Bhatoegana dengan ikut meramaikan bursa calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada Pilkada 2013 silam, ternyata berhasil memancing ‘investor’ untuk merapat ke dirinya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan ketika ingin maju Pilgubsu.

“Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi itu terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik,” ungkap salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Dijelaskannya, terdakwa Sutan menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti Pilgubsu. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya.

“Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi asimilasi dan bebas bersyarat ketika jalani pidana di Lapas Sukamiskin Bandung,” jelas Jaksa.

Lebih jauh, Jaksa mengemukakan rumah di Kota Medan itu dicari oleh rekan Sutan serta istri Sutan yang bernama Unung Rusyatie. Pada pencarian tersebut mereka kemudian mendapatkan rumah di Jalan Kenanga Raya No. 87 Lingkungan I Kel Tanjungsari Kec Medan Selayang Kota Medan seluas 1.194,38 meter persegi milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

“Dari hasil tawar menawar, akhirnya disepakati harga rumah tersebut Rp2,4 miliar. Pembayaran itu dilakukan Saleh dalam beberapa kali tahapan sebesar Rp1,750 miliar. Sisa pembayaran dilakukan Sutan melalui istrinya, Unung,” tukasnya.

Selain kecipratan tanah dan rumah di Medan, Sutan juga didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari pengusaha pengeboran minyak dan gas bumi.

“Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono.

Sutan pernah bertemu dengan Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 dan menyampaikan keinginan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Yan lalu pergi ke ‘showroom’ PT Duta Motor di Jalan Sultan Iskandar Muda No 32 BCD Kebayoran Lama bersama dengan supir Sutan, Casmadi dan mencari mobil Toyota Alphard dengan tipe paling tinggi.

“Saat itu Casmadi dan Yan Achmad Suep berunding dan menentukan tipe G yang akan diambil,” tambah jaksa Dody.

Yan juga memutuskan agar SPK (Surat Pesanan Kendaraan) atas nama Casmadi dan memberikan uang muka 1.500 dolar AS atau setara Rp13,2 juta kepada karyawan showroom tersebut, Dewi Handayani.

Pelunasan mobil tersebut baru dilakukan pada 1 November 2011 melalui dua transaksi. Pertama pengiriman dari PT Sarana Valas Mandiri sebagai penukaran uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp443,75 juta. Namun uang yang dikirimkan ke rekening 002.3081081 atas nama PT Duta Motor hanyalah Rp442.841.500 juta dan sisanya sebesar Rp908.500 diambil kembali Yan Achmad.

Kedua, pengiriman dari PT Berkah sebagai penukaran uang 52.900 dolar AS yaitu sejumlah Rp469.328.800, namun uang ditransfer ke PT Duta Motor hanya sejumlah Rp468.958.500 sedangkan sisa uang sejumlah Rp370.300 dikembalikan ke Yan Achmad Suep. Sehingga total nilai mobil Alphard tersebut adalah Rp925 juta.

Yan kemudian memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmadi dan diserahkan kepada Dewi. Pada 4 November 2011, Casmadi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Sutan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Sutan. Setelah menyelesaikan administrasi, mobil itu pun dibawa oleh Casmadi.

Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/