JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majunya sejumlah menteri dalam pemilihan legislatif tanpa mengundurkan diri memantik kekhawatiran sejumlah kalangan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu pada ketentuan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan menteri tidak mundur sudah jadi aturan Undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Yang di mana putusan MK tersebut tidak mewajibkan menteri mengundurkan diri,” ujarnya kemarin.
Soal potensi penyalahgunaan dia menyebut Menteri ke depannya dalam berkegiatan harus jelas posisinya. “Kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, pejabat negara dilarang memamfaatkan fasilitas untuk pemenangan. Untuk itu, jika berkegiatan yang terkait langsung dengan pemenangan Pileg, maka harus cuti. “Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” tuturnya.
Selama proses kampanye, juga akan ada pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, dicalonkannya para menteri sudah dihitung partai. Dia berpendapat, itu menunjukan adanya kecenderungan parpol tetap mempertahankan kadernya. “Kader yang sedang menjabat menteri untuk tetap diikutsertakan dalam pileg dengan pertimbangan mempertahankan suara partai,” ujarnya.
Bagi partai, lanjut dia, mengangkat menteri sebagai calon legislatif bukan hanya untuk mengantarkan kader ke kursi parlemen. Melainkan juga berharap efek ekor jas dari popularitas caleg. “Akan berdampak memperoleh keuntungan untuk partai,” imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, penempatan menteri di dapil tertentu juga bagian dari upaya mempertahankan suara di dapil potensial. PKB misalnya, menempatkan Menaker Ida Fauziah di Dapil Jakarta yang selama ini sulit digapai. “Maka kita dapat memahami bahwa efek popularitas caleg adalah penting bagi partai agar situasi mengamankan dan mengoptimalkan potensi dapil bisa dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dari bursa senator, jumlah kontestan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kian menyusut. Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 701 bacalon yang syarat dukungannya memenuhi, hanya 683 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “18 orang bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih tidak mendaftar,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham mengaku belum mendapat konfirmasi dari 18 nama yang urung mendaftar. Namun dia menduga, hal itu sebagai imbas dari Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun sebelum maju DPD. Mengingat putusan itu sendiri, diputus di saat proses penyerahan dukungan DPD berlangsung.
Dari sisi kontestasi, ada tiga provinsi yang diprediksi ketat karena jumlah calon banyak. Yakni Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang. (far/jpg)