29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemdikbudristek: Tetap Dilaksanakan Walau Covid Melonjak

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah sudah memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021, di antaranya meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun hal itu urung dilakukan Kemendikbudristek.

SIMULASI: Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini kasus Covid-19 meningkat tanjam membuat Pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan meniadakan Pembelajaran Tatap Muka.

Dirut SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, PTM pada Juli nanti tetap dilaksanakan walaupun terdapat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Pihaknya telah melakukan survei mengenai pelaksanaan sekolah tatap muka.

“Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa 78,3% sekolah sudah melaksanakan PTM, 80,4% kepala sekolah dan komite sepakat PTM, 57,8 % sekolah melaksanakan PTM di luar sekolah, dan 42,2% tidak melaksanakan PTM di luar sekolah,” kata Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas di YouTube, Rabu (16/6).

Sri menjelaskan, anak-anak sudah jenuh melakukan Belajar dari Rumah (BDR). Ia juga menyebutkan bahwa dari 149.000 sekolah memiliki persoalan tidak semuanya bisa melaksanakan BDR.

“Kami melakukan pendataan ke 50 ribu sekolah di Indonesia yang ada dan 78% sudah melaksanakan PTM. Sudah satu tahun lebih melaksanakan BDR bahkan ujian nasional ditiadakan, dana BOS juga diturunkan untuk mempersiapkan fasilitas kebersihan di sekolah seperti sanitasi, dan lain sebagainya,” ujar Sri.

Selain itu, survei juga dilakukan kepada siswa dan siswi bahkan dari hasil survey ditemukan anak-anak yang jenuh belajar di rumah, mengeluh capek, susah berkomunikasi, banyak sekali persoalan yang dihadapi. “PTM harus dimulai karena sudah cukup lama belajar di rumah. Banyak hal yang harus diantisipasi saat BDR yaitu learning loss dan penguatan pendidikan karakter yang lemah,” jelas Sri.

“PTM terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan prokes, vaksinasi tendik di satuan pendidikan, blended learning. Orang tua dapat memilih anaknya untuk mengikuti PTM atau melaksanakan BDR,” tambah Sri.

Sri juga menekankan kepada orangtua, juga harus memahami konsekuensi dari apa yang dipilihnya. Ia juga berpesan agar satuan pendidikan wajib memenuhi beberapa hal.

Sekolah wajib memenuhi daftar periksa, mulai dari fasilitas sanitasi karena ada beberapa sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang kurang lengkap, menetapkan kapasitas dalam kelas, dan membentuk satgas, serta memiliki layanan kesehatan.

“Sekolah wajib melakukan pendataan dalam lokasi aman, zona merah tidak boleh. PTM terbatas harus dikombinasikan PJJ. PTM terbatas diikuti oleh sebagian peserta dan dilakukan shifting. Orang tua juga wajib memberikan izin tertulis untuk anaknya bersekolah, pemerintah dalam lingkup pusat, daerah, wilayah hingga Kemenag wajib melakukan pengawasan,” papar Sri.

Sementara itu, kurikulum saat PTM dapat menggunakan kurikulum khusus. Ia menjelaskan kurikulum khusus adalah penyederhanaan materi sekolah yang hanya berfokus pada capaian kompetisi dasar yang esensial, seperti di kelas rendah mengkolaborasikan bermain dan belajar. “Mari siapkan PTM terbatas dengan penuh kehati-hatian dan keyakinan. Sehingga lost learning dapat ditekan sedini mungkin,” pungkas Sri. (cnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah sudah memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021, di antaranya meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun hal itu urung dilakukan Kemendikbudristek.

SIMULASI: Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini kasus Covid-19 meningkat tanjam membuat Pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan meniadakan Pembelajaran Tatap Muka.

Dirut SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, PTM pada Juli nanti tetap dilaksanakan walaupun terdapat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Pihaknya telah melakukan survei mengenai pelaksanaan sekolah tatap muka.

“Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa 78,3% sekolah sudah melaksanakan PTM, 80,4% kepala sekolah dan komite sepakat PTM, 57,8 % sekolah melaksanakan PTM di luar sekolah, dan 42,2% tidak melaksanakan PTM di luar sekolah,” kata Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas di YouTube, Rabu (16/6).

Sri menjelaskan, anak-anak sudah jenuh melakukan Belajar dari Rumah (BDR). Ia juga menyebutkan bahwa dari 149.000 sekolah memiliki persoalan tidak semuanya bisa melaksanakan BDR.

“Kami melakukan pendataan ke 50 ribu sekolah di Indonesia yang ada dan 78% sudah melaksanakan PTM. Sudah satu tahun lebih melaksanakan BDR bahkan ujian nasional ditiadakan, dana BOS juga diturunkan untuk mempersiapkan fasilitas kebersihan di sekolah seperti sanitasi, dan lain sebagainya,” ujar Sri.

Selain itu, survei juga dilakukan kepada siswa dan siswi bahkan dari hasil survey ditemukan anak-anak yang jenuh belajar di rumah, mengeluh capek, susah berkomunikasi, banyak sekali persoalan yang dihadapi. “PTM harus dimulai karena sudah cukup lama belajar di rumah. Banyak hal yang harus diantisipasi saat BDR yaitu learning loss dan penguatan pendidikan karakter yang lemah,” jelas Sri.

“PTM terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan prokes, vaksinasi tendik di satuan pendidikan, blended learning. Orang tua dapat memilih anaknya untuk mengikuti PTM atau melaksanakan BDR,” tambah Sri.

Sri juga menekankan kepada orangtua, juga harus memahami konsekuensi dari apa yang dipilihnya. Ia juga berpesan agar satuan pendidikan wajib memenuhi beberapa hal.

Sekolah wajib memenuhi daftar periksa, mulai dari fasilitas sanitasi karena ada beberapa sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang kurang lengkap, menetapkan kapasitas dalam kelas, dan membentuk satgas, serta memiliki layanan kesehatan.

“Sekolah wajib melakukan pendataan dalam lokasi aman, zona merah tidak boleh. PTM terbatas harus dikombinasikan PJJ. PTM terbatas diikuti oleh sebagian peserta dan dilakukan shifting. Orang tua juga wajib memberikan izin tertulis untuk anaknya bersekolah, pemerintah dalam lingkup pusat, daerah, wilayah hingga Kemenag wajib melakukan pengawasan,” papar Sri.

Sementara itu, kurikulum saat PTM dapat menggunakan kurikulum khusus. Ia menjelaskan kurikulum khusus adalah penyederhanaan materi sekolah yang hanya berfokus pada capaian kompetisi dasar yang esensial, seperti di kelas rendah mengkolaborasikan bermain dan belajar. “Mari siapkan PTM terbatas dengan penuh kehati-hatian dan keyakinan. Sehingga lost learning dapat ditekan sedini mungkin,” pungkas Sri. (cnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/