30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Khusus di Zona Merah, Kegiatan Keagamaan Dihentikan Sementara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor: SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. SE itu diteken Menag Yaqut pada Selasa (15/6). Dalam SE itu disebutkan, kegiatan keagamaan di zona merah dihentikan sementara.

KELUARKAN SE: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

SE itu sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru. Melalui SE, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnyan

“Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Sosok yang karib disapa Gus Yaqut menjelaskan, bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujar Gus Yaqut.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan. “Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” katanya. (jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor: SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. SE itu diteken Menag Yaqut pada Selasa (15/6). Dalam SE itu disebutkan, kegiatan keagamaan di zona merah dihentikan sementara.

KELUARKAN SE: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

SE itu sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru. Melalui SE, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnyan

“Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Sosok yang karib disapa Gus Yaqut menjelaskan, bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujar Gus Yaqut.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan. “Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” katanya. (jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/