30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Ekstasi Malam Tahun Baru Disita

JAKARTA- Seorang wanita berparas manis, PY (40), mengaku menjadi “tangan kanan” seorang warga Negara China, AL, untuk mendistribusikan ekstasi dan sabu-sabu di seluruh diskotik yang berada di Jakarta, khususnya untuk pengadaan ekstasi yang akan banyak dicari saat malam pergantian tahun baru 2012 ini.

PY yang mengaku baru kenal AL tiga bulan lalu langsung merekrut selingkuhannya yang juga mantan rekan suaminya sesama pengedar narkoba, AKG (39) dan seorang kakek bercucu lima yang mantan pengusaha peternakan ayam, HW (65).

“Suami saya sudah setahun di penjara dalam kasus narkoba juga. Saya kepusingan mencari biaya hidup. Anak saya tiga. Makanya saya mau aja saat ditawari AL,” ujar PY, Selasa siang (16/8) di Polda Metro Jaya. Makanya, begitu mendapat tawaran dari AL, ia langsung menyambarnya. Tak tanggung-tanggung dirinya langsung disewakan kamar apartemen sejak tiga bulan lalu dengan tarip Rp10 juta per bulan plus biaya operasional Rp50 juta/bulan.

Awal Agustus lalu dirinya mulai bekerja, AL mengirimkan 275.235 butir ineks merek King, Mac Donald dan Superman plus 178 gram sabu-sabu senilai Rp82,925 miliar dengan memanfaatkan jasa pengiriman via laut untuk menyelundupkan narkoba.

Pengiriman pun dilakukan dengan modus mengirimkan bahan baku kertas dan bubuk kertas yang dicampur dengan narkoba itu.

Namun aksi PY bersama dua anak buahnya, AKG dan HW terendus aparat. Awalnya, pada Sabtu malam (13/8) PY dan AKG ditangkap saat sedang berduaan di kamar apartemennya.

Minggu siang (14/8) HW pun diciduk di sebuah restoran di kawasan Jakarta Utara setelah “dipancing” bertemu dengan PY. Dari restoran itu, polisi menggiringnya kerumahnya di Jalan Jembatan II Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan karena ekstasi import tersebut tergolong berkwalitas terbaik maka harganya mencapai Rp3 juta/butir dan sabu seharga Rp2 juta/Kg.(ind/jpnn)
“Saat ini AL masih diburu Interpol. Sedang ketiga tersangka dijerat   Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,”pungkasnya.(ind/jpnn)

JAKARTA- Seorang wanita berparas manis, PY (40), mengaku menjadi “tangan kanan” seorang warga Negara China, AL, untuk mendistribusikan ekstasi dan sabu-sabu di seluruh diskotik yang berada di Jakarta, khususnya untuk pengadaan ekstasi yang akan banyak dicari saat malam pergantian tahun baru 2012 ini.

PY yang mengaku baru kenal AL tiga bulan lalu langsung merekrut selingkuhannya yang juga mantan rekan suaminya sesama pengedar narkoba, AKG (39) dan seorang kakek bercucu lima yang mantan pengusaha peternakan ayam, HW (65).

“Suami saya sudah setahun di penjara dalam kasus narkoba juga. Saya kepusingan mencari biaya hidup. Anak saya tiga. Makanya saya mau aja saat ditawari AL,” ujar PY, Selasa siang (16/8) di Polda Metro Jaya. Makanya, begitu mendapat tawaran dari AL, ia langsung menyambarnya. Tak tanggung-tanggung dirinya langsung disewakan kamar apartemen sejak tiga bulan lalu dengan tarip Rp10 juta per bulan plus biaya operasional Rp50 juta/bulan.

Awal Agustus lalu dirinya mulai bekerja, AL mengirimkan 275.235 butir ineks merek King, Mac Donald dan Superman plus 178 gram sabu-sabu senilai Rp82,925 miliar dengan memanfaatkan jasa pengiriman via laut untuk menyelundupkan narkoba.

Pengiriman pun dilakukan dengan modus mengirimkan bahan baku kertas dan bubuk kertas yang dicampur dengan narkoba itu.

Namun aksi PY bersama dua anak buahnya, AKG dan HW terendus aparat. Awalnya, pada Sabtu malam (13/8) PY dan AKG ditangkap saat sedang berduaan di kamar apartemennya.

Minggu siang (14/8) HW pun diciduk di sebuah restoran di kawasan Jakarta Utara setelah “dipancing” bertemu dengan PY. Dari restoran itu, polisi menggiringnya kerumahnya di Jalan Jembatan II Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan karena ekstasi import tersebut tergolong berkwalitas terbaik maka harganya mencapai Rp3 juta/butir dan sabu seharga Rp2 juta/Kg.(ind/jpnn)
“Saat ini AL masih diburu Interpol. Sedang ketiga tersangka dijerat   Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,”pungkasnya.(ind/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/