25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemkab Langkat Kaya Mendadak

Dapat Rp80 M dari Syamsul Arifin

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mendapat ‘durian runtuh’ dari putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.

Bagaimana tidak, majelis hakim sudah terang-benderang menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Ini belum termasuk uang yang harus diserahkan termasuk 37 mantan anggota DPRD Langkat yang belum mengembalikan mobil Panther.

Pasalnya, baru enam mantan anggota dewan Langkat yang sudah mengembalikan.

Ke-37 anggota dewan itu harus mengembalikan Panther, atau menyerahkan uang masing-masing Rp153,400 juta ke kas Pemkab Langkat. Hanya saja, pengembalian seluruh uang tersebut harus menunggu adanya putusan hukum yang bersifat final alias incrach. Jika suatu saat nanti diserahkan, maka di tahun tersebut pendapatan Pemkab Langkat bakal langsung menggelembung.

Uang tersebut pun harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah.

“APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan Sumut Pos di kantornya, Selasa (16/8).

Diterangkan, jika nanti uang perkara Langkat ini sudah dikembalikan, maka akan masuk komponen pendapatan ‘Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah’. Seperti diketahui, komponen pendapatan daerah ada tiga, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan ‘Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah’.

Lebih jauh Syarifuddin menjelaskan, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah, mestinya begitu sudah ada putusan maka uang kerugian yang dikembalikan terpidana, mestinya langsung dimasukkan ke kas daerah. “Tak perlu mampir ke kas negara. Karena kas negara dan kas daerah itu administrasinya terpisah,” ujarnya.

Dia cerita, pernah ada kasus suatu daerah harus melakukan gugatan terlebih dahulu agar uang yang dikorupsi bisa balik lagi masuk ke kas daerah tersebut. “Karena uang pengembalian kerugian dimasukkan ke kas negara. Setelah digugat, baru diserahkan ke kas daerah. Ini menyangkut persepsi hakim, yang saya lihat belum sama,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat dan divonis 2,5 tahun. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara.
Dari Langkat dilaporkan, Pemkab Langkat didesak segera mendatangi KPK guna koordinasi sekaligus mengambil kembali uang yang dikorupsi Syamsul.

“Giliran eksekutif harus menjeput bola. Koordinasi bagaimana ceritanya, agar uang itu bisa diambil untuk pembangunan,” kata Ketua Fraksi PDI-PDPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga di gedung DPRD Langkat, Senin (15/8).

Seperti diberitakan Selasa (16/7), anggota DPRD Langkat ramai-ramai menuntut agar eksekutif pro aktif menagih uang pengembalian dimaksud dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Giliran eksekutif harus menjeput bola. Koordinasi bagaimana ceritanya, agar uang sekitar Rp64 miliar itu bisa diambil untuk pembangunan,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga.

Arbai Fauzan politisi PAN sekaligus Ketua Komisi III (Keuangan) DPRD Langkat pun berharap, Pemkab mencari tahu proses pengambilan uang sitaan dimaksud. Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD), Effendi Matondang, melalui juru bicara Pemkab Langkat, H Syahrizal menjelaskan, Pemkab berupaya melakukan konsultasi dengan pihak terkait usai 17 Agustusan. Jika dana itu memang boleh segera dicairkan, sangat berimbas kepada beberapa proyek yang sudah direncanakan di P-APBD 2011. “Mungkin, untuk sementara penjelasan disampaikan tadi dapat membantu ke publik,” tukas Rizal. (sam)

Dapat Rp80 M dari Syamsul Arifin

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mendapat ‘durian runtuh’ dari putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.

Bagaimana tidak, majelis hakim sudah terang-benderang menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Ini belum termasuk uang yang harus diserahkan termasuk 37 mantan anggota DPRD Langkat yang belum mengembalikan mobil Panther.

Pasalnya, baru enam mantan anggota dewan Langkat yang sudah mengembalikan.

Ke-37 anggota dewan itu harus mengembalikan Panther, atau menyerahkan uang masing-masing Rp153,400 juta ke kas Pemkab Langkat. Hanya saja, pengembalian seluruh uang tersebut harus menunggu adanya putusan hukum yang bersifat final alias incrach. Jika suatu saat nanti diserahkan, maka di tahun tersebut pendapatan Pemkab Langkat bakal langsung menggelembung.

Uang tersebut pun harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah.

“APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan Sumut Pos di kantornya, Selasa (16/8).

Diterangkan, jika nanti uang perkara Langkat ini sudah dikembalikan, maka akan masuk komponen pendapatan ‘Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah’. Seperti diketahui, komponen pendapatan daerah ada tiga, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan ‘Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah’.

Lebih jauh Syarifuddin menjelaskan, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah, mestinya begitu sudah ada putusan maka uang kerugian yang dikembalikan terpidana, mestinya langsung dimasukkan ke kas daerah. “Tak perlu mampir ke kas negara. Karena kas negara dan kas daerah itu administrasinya terpisah,” ujarnya.

Dia cerita, pernah ada kasus suatu daerah harus melakukan gugatan terlebih dahulu agar uang yang dikorupsi bisa balik lagi masuk ke kas daerah tersebut. “Karena uang pengembalian kerugian dimasukkan ke kas negara. Setelah digugat, baru diserahkan ke kas daerah. Ini menyangkut persepsi hakim, yang saya lihat belum sama,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat dan divonis 2,5 tahun. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara.
Dari Langkat dilaporkan, Pemkab Langkat didesak segera mendatangi KPK guna koordinasi sekaligus mengambil kembali uang yang dikorupsi Syamsul.

“Giliran eksekutif harus menjeput bola. Koordinasi bagaimana ceritanya, agar uang itu bisa diambil untuk pembangunan,” kata Ketua Fraksi PDI-PDPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga di gedung DPRD Langkat, Senin (15/8).

Seperti diberitakan Selasa (16/7), anggota DPRD Langkat ramai-ramai menuntut agar eksekutif pro aktif menagih uang pengembalian dimaksud dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Giliran eksekutif harus menjeput bola. Koordinasi bagaimana ceritanya, agar uang sekitar Rp64 miliar itu bisa diambil untuk pembangunan,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga.

Arbai Fauzan politisi PAN sekaligus Ketua Komisi III (Keuangan) DPRD Langkat pun berharap, Pemkab mencari tahu proses pengambilan uang sitaan dimaksud. Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD), Effendi Matondang, melalui juru bicara Pemkab Langkat, H Syahrizal menjelaskan, Pemkab berupaya melakukan konsultasi dengan pihak terkait usai 17 Agustusan. Jika dana itu memang boleh segera dicairkan, sangat berimbas kepada beberapa proyek yang sudah direncanakan di P-APBD 2011. “Mungkin, untuk sementara penjelasan disampaikan tadi dapat membantu ke publik,” tukas Rizal. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/