Jakarta – Penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi melibatkan anggota intelijen Badan Intelijen Strategis (Bais) Serma Supriadi. Jika Freddy Budiman dihukum mati, Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara.
“Mengadili, memidana terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan memecat dari dinas militer,” kata ketua majelis Kolonel CHK Tama Ulinta Br Tarigan seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/9/2013).
Majelis hakim mempertimbangkan alasan yang meringakan anggota DP Denma Mabes AU itu yaitu Supriadi tidak bekerja sendirian tetapi melalui koperasi. Selain itu, kesalahan terdakwa dalam gradasi yang paling rendah karena mengetahui keberadaan barang terlarang bukan sejak awal impor. Alasan lain yaitu Serma Supriadi telah mengabdi selama 30 tahun lebih. Sehari-hari, Serma Supriadi mengurus koperasi di lingkungan TNI AU.
“Terdakwa terlalu jauh melampaui tugas dan kewenangan yang terbatas sesuai ketentuan,” ucap majelis yang beranggotakan Letkol CHK Hulwani dan Mayor FX Raga Sejati.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa seharusnya peka terhadap indikasi diselundupkannya narkotika, dan tidak memikirkan keuntungan materi semata. Akibat perbuatan terdakwa, 1,4 juta butir narkoba sempat beredar di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sangat mencemarkan citra TNI dan menjadikan lembaga koperasi di lingkungan TNI menjadi kurang dihargai oleh masyarakat karena justru dijadikan lahan bisnis yang dilarang UU,” ucap majelis pada sidang 20 Juni 2013 lalu.
1.412.476 butir ekstasi yang diimpor Freddy Budiman dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012 dengan menggunakan sebuah kontainer. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Lolosnya kontainer itu atas peran Serma Supriadi.
Saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.
Freddy sendiri telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 15 Juli 2013. Aksi Freddy semakin terbongkar saat perempuan-perempuan cantik di sekelilingnya berkicau tentang tingkah laku Freddy.
(kl/nrl)