JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Andi keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Bekas Juru Bicara Presiden ini menerima proses penahanan KPK. Ia tampak tersenyum kepada wartawan.
“Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini,” kata Andi di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Selanjutnya, ia berharap agar segera ada peradilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap. “Yang benar dikatakan benar yang salah ya salah,” kata Andi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, Andi ditahan di Rutan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Dia ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan.
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka kedua dalam kasus Hambalang. Ia disangka sejak tanggal 6 Desember 2012 lalu karena
menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Andi keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Bekas Juru Bicara Presiden ini menerima proses penahanan KPK. Ia tampak tersenyum kepada wartawan.
“Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini,” kata Andi di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Selanjutnya, ia berharap agar segera ada peradilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap. “Yang benar dikatakan benar yang salah ya salah,” kata Andi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, Andi ditahan di Rutan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Dia ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan.
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka kedua dalam kasus Hambalang. Ia disangka sejak tanggal 6 Desember 2012 lalu karena
menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar. (gil/jpnn)