26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

28-30 Oktober 2020 Cuti Bersama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir bulan ini akan ada libur panjang. Pemerintah telah menetapkan, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.

Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 yang mengatur mengenai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2020. Kepres ini ditekan Agustus 2020.

“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dikonformasi wartawan membenarkan, cuti bersama tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara. “Benar, tanggal 30 libur keputusan bersama,” kata Tjahjo, Jumat (16/10).

Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kepres itu juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada Hari Kamis. Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Tahun Baru yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir bulan ini akan ada libur panjang. Pemerintah telah menetapkan, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.

Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 yang mengatur mengenai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2020. Kepres ini ditekan Agustus 2020.

“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dikonformasi wartawan membenarkan, cuti bersama tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara. “Benar, tanggal 30 libur keputusan bersama,” kata Tjahjo, Jumat (16/10).

Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kepres itu juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada Hari Kamis. Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Tahun Baru yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/