25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Cuma Partai NasDem yang Lolos Verifikasi

Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi partai politik yang memperoleh status badan hukum. Dari 14 partai yang mendaftar, cuma Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi.

“Setelah melalui proses verifikasi sejak 23 September 2011-25 November 2011, dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum yang lolos verifikasi adalah partai NasDem,” kata Amir, saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Menurut Amir, 13 parpol yang tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi tidak memperoleh status badan hukum sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai partai politik.

Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.

13 Partai yang tidak lolos adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). (yes/jpnn}

Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi partai politik yang memperoleh status badan hukum. Dari 14 partai yang mendaftar, cuma Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi.

“Setelah melalui proses verifikasi sejak 23 September 2011-25 November 2011, dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum yang lolos verifikasi adalah partai NasDem,” kata Amir, saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Menurut Amir, 13 parpol yang tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi tidak memperoleh status badan hukum sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai partai politik.

Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.

13 Partai yang tidak lolos adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). (yes/jpnn}

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/